PEKANBARU, hitsnasional.com – Tim media menemukan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Melati, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Gudang tersebut berdinding seng dengan pagar tinggi, dan di dalamnya terlihat beberapa baby tank berisi penuh solar subsidi.
Seorang warga sekitar berinisial BG menyebutkan, gudang itu dijaga oleh seseorang bernama Anto. “Itu gudang solar, Bang. Yang punya saya tidak tahu. Minyak solar dikumpulkan dari mobil tangki biru putih yang masuk ke gudang. Ada juga mobil lansir yang mengambil minyak dari SPBU sekitar sini,” ujar BG kepada tim media.
Jika benar terjadi penimbunan, aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah aturan. Antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480 tentang penadahan, yang dapat dikenakan jika terbukti ada pihak membeli, menyimpan, atau menyalurkan barang hasil tindak pidana.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, baik Polda Riau maupun Polresta Pekanbaru, segera menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami minta gudang ilegal seperti ini ditindak, agar BBM subsidi benar-benar bisa dirasakan masyarakat, bukan justru dimanfaatkan oleh mafia untuk memperkaya diri sendiri,” ujar warga.(Tim)














