Example floating
Example floating
HukrimRokan HuluTNI/POLRI

Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Kunto Darussalam Gencar Berantas Narkoba

Admin
11
×

Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Kunto Darussalam Gencar Berantas Narkoba

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, hitsnasional.com – Upaya pemberantasan narkoba terus menjadi fokus utama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu visi utama dari Asta Cita, yaitu agenda prioritas pemerintah yang bertujuan memperkuat penegakan hukum serta pemberantasan narkoba, judi, korupsi, dan penyelundupan, menjadi landasan strategis dalam menangani masalah narkoba secara komprehensif.

Tindak lanjuti dampak buruk bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di indonesia Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu Gencar menumpas Narkoba dengan menangkap dua orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman dan atau menjual, Narkotika di Veron Milik Masyarakat Dusun Limau manis Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Jum’at (8/11/2024) sekira jam 18.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK MH melalui kapolsek Kunto Darussalam AKP. Buyung Kardinal, SH MH menjelaskan Terungkapnya kasus ini berawal ketika Dia dan kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam AIPDA Syarifuddin Rambe dari tempat kejadian pencurian Travo milik PLN di Sei Lilin Desa Muara Dilam, tepatnya di simpang Planduk.

Saat itu Kanit melihat PTR yang menjadi target berhenti dan menggunakan ponsel merk Oppo warna hitam sedang berada di atas sepeda motor NMax warna merah dengan Nomor polisi belum terpasang ketika itu melaju kencang ke arah kota lama kemudian diikuti namun kehilangan jejak,” kata Buyung.

Tak sampai disitu kanit beserta team mencari keberadaan Putra dan tak lama Dia ditemukan di veron milik masyarakat, Team langsung menangkap dan menggeledah Pelaku dan di temukan dalam saku celana warna putih bagian depan sebelah kanan satu paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik bening di plastik rokok Duta.

Saat di interogasi,Putra (29) warga Sei. Beringin Dusun Limau Manis Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam mengakui Narkotika jenis shabu tersebut milik mereka berdua dengan JS (37) yang juga warga Kelurahan Kota Lama Rokan Hulu. Yang mereka Beli dari Tona seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus Ribu rupiah) lalu Team memburu JS dan berhasil menangkapnya, setelah digeledah ditemukan 1 buah kaca pirex dan 1 buah mancis warna hijau di celana warna kuning bagian saku depan sebelah kanan.

“Saat ini Kedua Pelaku dan barang bukti sabu seberat 0,34 Gram (kotor) di bawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk Proses lebih lanjut , Keduanya akan di jerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Buyung.

Sumber    : Humas Polres Rohul
Reporter  : Diky Rowwansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *