Example floating
Example floating
HukrimRokan HuluTNI/POLRI

Sepasang Sejoli Diduga Pengedar, Diringkus Personil Polsek Tandun di Sebuah Penginapan

Admin
11
×

Sepasang Sejoli Diduga Pengedar, Diringkus Personil Polsek Tandun di Sebuah Penginapan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, hitsnasional.com -Tindak lanjut Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan action langsung di semua jajaran Polri dalam rangka memberantas Narkotika.

“Kali ini Dua sejoli tak berkutik saat di ciduk Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 pukul 15.00 Wib dalam kamar 26 di Salah satu Penginapan (Garda) di Tandun,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK MH Melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa, SH.

“Kita telah melakukan penangkapan dan pengungkapan atas dugaan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman,” ujar Iptu Lof Lasri Nosa, SH MH.

Iptu Lof Lasri Nosa, juga menjelaskan kronologis Pengungkapan dan Penangkapan terhadap dua Sejoli inisial DS Als DIAN dan IASP Als Mika

“Kronologi Kejadian dan Penangkapan bahwa Pada Hari Selasa tanggal 12 November 2024 Pukul 15.00 Wib telah diamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana Narkotika jenis sabu di Wisma Garda RT 008 RW 004 Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu,” ungkap Kapolsek Tandun.

Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa, SH Mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul tepatnya di penginapan Garda sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, Iptu Lof Lasri Nosa, SH memerintahkan Kanit Lantas IPDA Iwan Saputra, SH MH dan Kanit Reskrim AIPTU Musriandi, SH untuk memimpin melakukan penyelidikan dan Penangkapan.

Saat dilakukan Penyelidikan,didalam kamar no 26 ditemukan dua sejoli inisial DS Als Dian dan IASP Als Mika dan Kemudian Tim langsung mengamankan kedua diduga Pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut yang di saksikan oleh Kepala Dusun di dalam kamar tersebut di temukan 1 (satu) buah kotak hitam yang isinya 1 (satu) buah Timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masih kosong, 1 (satu) buah pipet sendok, dan 1 (satu) buah kompor dan di atas tempat tidur di temukan 1 (satu) Unit HP OPPO A3X warna Unggu, 1 (satu) Unit HP VIVO Y17S Warna Biru muda.

Kemudian di lakukan penggeledahan terhadap IASP Als Mika oleh Buk Sekdes Desa Koto Tandun Silvia Rahma Welly yang mana di dalam dompet yang di pegang oleh Mika di temukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan Kemudian di dalam Bra pelaku di temukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalam nya berisikan 4 (empat) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang mana narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Dian yang di pegang oleh IASP Alias Mika dan kemudian diamankan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan.

Kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Tandun guna proses hukum selanjutnya, pungkas Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK MH Melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa, SH.

Sementara, hasil Tes Urine Tersangka dinyatakan Positif, atas hal ini Polisi menghukumnya, dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *