Example floating
Example floating
HukrimRokan Hulu

Gerak Cepat Kapolsek Tandun, Kasus Narkotika di Jalan Poros PTPN IV Sei Tapung Terbongkar

Admin
277
×

Gerak Cepat Kapolsek Tandun, Kasus Narkotika di Jalan Poros PTPN IV Sei Tapung Terbongkar

Sebarkan artikel ini

TANDUN (ROKAN HULU), hitsnasional.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (26/02/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan terjadi di Jalan Poros PTPN IV Sei Tapung, Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Operasi ini berawal dari penangkapan seorang pria bernama SY yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika. Setelah dilakukan pengembangan, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tandun bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di lokasi yang sama.

Dua tersangka yang diamankan adalah AFS (29) dan TRP (31). Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika pada AFS. Namun, dari pemeriksaan terhadap TRP, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Dari hasil penggeledahan terhadap tas sandang milik AFS, polisi menyita barang bukti berupa: 1 paket sabu seharga Rp 300.000, 2 paket sabu seharga Rp 150.000, 3 paket sabu seharga Rp 100.000, 1 buah gunting, 1 dompet kecil warna merah-putiH, 2 kaca pirex, 4 kompor jarum, 1 pipet sendok, 3 unit handphone (Oppo putih, Vivo hijau, Oppo hitam), 1 tas sandang merek Lotto warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Uang tunai Rp 650.000, total berat kotor sabu yang diamankan adalah 1,56 gram

Dari hasil pemeriksaan, tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa mereka juga merupakan pengguna narkotika.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, tersangka AFS diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu, sedangkan peran TRP masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Paur Humas IPDA S. Jonrefli, S.A.P., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Tandun dari narkoba. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujar IPDA S. Jonrefli.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.

Sumber: Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *