Example floating
Example floating
HukrimKejaksaan Tinggi RiauPekanbaru

Proyek Pelabuhan Rp26 Miliar Tak Kunjung Rampung, Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi

Admin
19
×

Proyek Pelabuhan Rp26 Miliar Tak Kunjung Rampung, Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar di Kabupaten Kepulauan Meranti masih berlangsung. Saat ini, tim penyidik tengah menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk segera menetapkan tersangka.

Penyidikan perkara dilakukan oleh tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak medio Oktober 2024 lalu. Sejak saat itu, satu per satu saksi diperiksa untuk dimintai keterangan.

“Sudah selesai semua (pemeriksaan saksi-saksi), termasuk ahli,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (5/3).

Dikatakan Zikrullah, jumlah saksi yang diperiksa hampir mencapai 30 orang. Mereka berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, termasuk tiga orang yang pernah menjabat sebagai Kepala BPTD Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Avi Mukti Amin, Batara, dan Yugo Antoro.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi dari Kementerian Perhubungan, pihak swasta, serta tiga orang ahli.

Saat ini, lanjut Zikrullah, proses penyidikan telah memasuki tahap perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor eksternal. Setelah audit selesai, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Tinggal menunggu hasil audit, setelah itu langsung penetapan tersangka,” tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi dalam pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

Adapun pelaksana proyek adalah PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Nilai pekerjaan sebesar Rp25.955.630.000 dengan masa pengerjaan 365 hari, terhitung sejak 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

Proyek ini mengalami tiga kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000 dan perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.

Namun, hingga kini perusahaan pelaksana tak kunjung menyelesaikan pekerjaan, menyebabkan proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan.

Diduga terdapat banyak pengadaan barang yang tidak sesuai tetapi tetap dibayarkan. Selain itu, material on-site juga dibayarkan 100 persen meskipun barang tersebut belum ada di lapangan. Adapun potensi kerugian negara diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *