Example floating
Example floating
HukrimPekanbaruTNI/POLRI

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional

Admin
90
×

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit I Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram. Kasus ini diduga melibatkan jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam lembaga masyarakat, serta seorang buronan yang melarikan diri dari Lapas Bengkalis sejak 2017.

Pengungkapan tersebut diumumkan oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, dalam konferensi pers di Media Center Mapolda Riau, Jumat (16/5/2025). Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan selama hampir dua bulan sebelum akhirnya operasi penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2025).

“Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan tercapainya pengungkapan jaringan narkotika internasional yang masuk dari luar negeri ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo.

Lima orang diamankan dalam kasus ini, dan empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial I, D, A, dan MN. D dan A ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil berwarna putih dalam perjalanan dari Siak menuju Pekanbaru. Saat digeledah, petugas menemukan dua tas berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan teh. Keduanya diduga sebagai kurir yang hendak mengantar sabu ke Jakarta.

Tersangka saya berperan sebagai penjemput barang yang mengantarkan ke Pekanbaru. Sementara MN merupakan penyelesaian di salah satu lapas di Riau yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut dari balik jeruji.

Pengembangan penyelidikan dilanjutkan dengan penyamaran petugas di kawasan Pasar Buah, Pekanbaru. Di lokasi tersebut, polisi melakukan penangkapan saat dua orang datang untuk menerima barang. Dari proses ini, polisi mengungkap bahwa dalang utama jaringan adalah seorang warga negara Malaysia berinisial AZ.

“AZ merupakan mantan membantu yang melarikan diri dari Lapas Bengkalis pada tahun 2017. Ia diduga sebagai otak dari penyelundupan ini dan saat ini masih buron di luar negeri,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.

Kombes Putu menambahkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby dan Kanit Buser AKP Noki Loviko kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 17,37 kilogram, dengan nilai taksiran sekitar Rp17,3 miliar. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan dapat merusak hingga 86.899 jiwa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *