ROKAN HULU, hitsnasional.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melimpahkan enam perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).
Enam orang pemilik kios pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Mereka diduga menyalahgunakan distribusi pupuk subsidi selama periode 2019 hingga 2022 dengan menjualnya kepada pihak yang tidak berhak, di luar kelompok tani resmi yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Lebih mencengangkan, para tersangka juga diduga memalsukan dokumen penyaluran, mulai dari tanda tangan petani hingga laporan fiktif yang seolah-olah menunjukkan distribusi telah dilakukan sesuai ketentuan.
Akibat praktik curang tersebut, negara mengalami kerugian yang signifikan. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Provinsi Riau, total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp24,5 miliar.
Para pengecer tersebut berasal dari enam kios berbeda, yaitu UD Anugrah Tani, UD Bina Tani, UD Chindi, UD Jaya Satu, UD Sei Kuning Jaya, dan Koperasi Tani Sri Rezeki. Meskipun menerima pupuk dari distributor resmi, mereka tidak menyalurkannya kepada petani yang berhak sesuai RDKK.
Langkah tegas Kejari Rohul ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi di sektor pertanian tidak akan dibiarkan, demi menjaga hak petani dan keberlanjutan ketahanan pangan nasional.***
Reporter: Diky R














