Example floating
Example floating
HukumPekanbaru

Kalah di Pengadilan Negeri Bangkinang, KOPPSA-M Akan Tempuh Jalur Banding

Admin
88
×

Kalah di Pengadilan Negeri Bangkinang, KOPPSA-M Akan Tempuh Jalur Banding

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG, hitsnasional.com – Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan gugatan PT Perkebunan Nusantara IV Regional III (dahulu PTPN V) terkait sengketa kontrak kerja sama Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dengan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru.

Dalam putusan perkara perdata Nomor 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn yang dibacakan pada Rabu, 28 Mei 2025, majelis hakim menyatakan PTPN berhak atas klaim dana talangan sebesar Rp140 miliar dan memutuskan sita jaminan atas tanah milik anggota koperasi.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum KOPPSA-M, Armilis Ramaini, menyatakan keberatan dan menyebut akan menempuh upaya hukum banding. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara cermat bukti-bukti yang diajukan pihak koperasi.

“Kami menilai majelis hakim tidak cermat. Bagaimana mungkin tanah masyarakat yang menjadi agunan kredit di Bank Mandiri justru dijadikan jaminan atas klaim yang tidak berkaitan langsung? Ini keliru secara hukum,” kata Armilis kepada wartawan.

Ia juga menilai bahwa proses persidangan sejak awal berlangsung tidak berimbang.

“Sejak awal kami melihat kecenderungan hakim hanya mempertimbangkan dalil dari pihak PTPN. Ketika saksi dan ahli dari pihak kami memberikan keterangan, majelis sangat kritis bahkan terkesan intimidatif,” ujar Armilis.

Dugaan Ketidakwajaran Proses Persidangan

Armilis menambahkan bahwa dalam proses peninjauan setempat di Desa Pangkalan Baru, majelis hakim dinilai tidak bersikap terbuka.

“Majelis menolak untuk meninjau langsung kebun masyarakat yang rusak. Padahal kami sudah menyiapkan drone untuk mempermudah pengamatan. Yang ditinjau hanya area yang terlihat dari jalan,” ungkapnya.

Selain mengajukan banding, KOPPSA-M juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Riau.

Pernyataan Ketua Majelis Hakim

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha sempat menyampaikan pernyataan yang menanggapi laporan etik terhadap dirinya.

“Kami sudah tahu kantor hukum mana yang melaporkan. Kalau merasa tersinggung, memang kami menyinggung. Kalau ada yang merasa tertantang, memang kami menantang,” ujar Soni dalam sidang 18 Maret 2025.

Saat dikonfirmasi, Armilis membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut.

“Kami menggunakan jalur resmi yang disediakan Mahkamah Agung. Tapi kami menyayangkan reaksi Ketua Majelis yang kami nilai tendensius terhadap upaya hukum yang sah,” katanya.

Langkah Selanjutnya

KOPPSA-M menegaskan akan melanjutkan upaya hukum melalui banding serta laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA.

“Kami akan tempuh semua upaya hukum yang tersedia. Kami khawatir ini menjadi preseden buruk, di mana jalur hukum dijadikan alat untuk menekan masyarakat,” pungkas Armilis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *