Example floating
Example floating
JakartaLapas

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak, Siap Sambut Pidana Alternatif

Admin
64
×

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak, Siap Sambut Pidana Alternatif

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hitsnasional.com – Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Kegiatan ini menandai peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 pada Kamis (26/6), sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan mulai berlaku pada 2026. Fokusnya adalah pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan. Aksi serupa juga dilaksanakan secara serentak oleh Klien Pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh Indonesia.

“Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, serta terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana non-penjara, tetapi juga bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam pelaksanaan KUHP baru,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat melaunching Aksi Nasional Klien Bapas Peduli, Kamis (26/6), di Perkampungan Budaya Betawi.

Ia menegaskan bahwa pidana alternatif bertujuan untuk memasyarakatkan kembali pelaku tindak pidana, sekaligus memberi manfaat kepada masyarakat. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela, tetapi bentuk penebusan kesalahan mereka kepada masyarakat,” tambahnya.

Menteri Agus juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui Balai Pemasyarakatan, siap mengulangi keberhasilan penanganan kasus pidana anak. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jumlah anak di Lapas/Rutan menurun drastis dari sekitar 7.000 menjadi 2.000 anak. Penurunan ini berkat pendekatan diversi dan pidana non-penjara yang difasilitasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

“Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan ini untuk kasus pidana dewasa. Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatif juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang menjadi persoalan klasik di Lapas dan Rutan,” tegas Agus.

Lebih lanjut, Menteri Agus menjelaskan peran PK Bapas yang sangat kompleks. “PK tidak hanya melaksanakan fungsi pembimbingan, tetapi juga menjadi arsitek yang merancang kembali jembatan reintegrasi antara pelaku dan masyarakat, yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana. Jembatan ini dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang turut hadir, menyampaikan bahwa aksi bersih-bersih ini adalah contoh konkret pelaksanaan pidana kerja sosial. “Saya sangat antusias dengan kegiatan ini. Ke depan, bentuk pidana kerja sosial lainnya akan diterapkan, dan kini sedang disusun regulasinya,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa bentuk pidana kerja sosial dapat berupa pelayanan di panti jompo, panti sosial, lembaga pendidikan, tempat rehabilitasi, atau menyampaikan motivasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ia juga menyampaikan langsung kepada Menteri IMIPAS tentang pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas Pembimbing Kemasyarakatan, yang disambut positif oleh Menteri.

Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2025 diharapkan menjadi awal kontribusi nyata Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat. Aksi sosial ini akan dilaksanakan rutin setiap bulan hingga saatnya pidana kerja sosial resmi diberlakukan.

“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS, siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi,” kata Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan. “Hal ini memperkuat motto ‘Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat’,” ujarnya.

Usai peluncuran, Menteri Agus meninjau langsung 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta yang melaksanakan aksi bersih-bersih lingkungan di Perkampungan Budaya Betawi, mencakup area fasilitas umum, taman, hingga danau. Aksi serupa juga dilakukan secara serentak oleh Klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Dengan berlakunya KUHP baru, cakupan Klien Pemasyarakatan bertambah mencakup pelaku pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, sebagai bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pimpinan tinggi Kementerian IMIPAS, aparat penegak hukum seperti kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan, serta para pemangku kepentingan lainnya. Secara virtual, kegiatan juga diikuti oleh seluruh Kakanwil, Kepala Bapas, kepala daerah, aparat penegak hukum, dan stakeholder di seluruh Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *