Example floating
Example floating
HukrimSiakTNI/POLRI

Satnarkoba Polres Siak Tangkap Dua Pelaku dan Sita 1,87 Gram Sabu

Admin
55
×

Satnarkoba Polres Siak Tangkap Dua Pelaku dan Sita 1,87 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

SIAK, hitsnasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Siak mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,87 gram bruto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah kontrakan di Jalan Lintas Bungaraya RT 002 RW 003, Dusun Tani Jaya, Kampung Bungaraya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (3/7/2025), tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial DK (34), warga Kelurahan Kemuning Muda, Kecamatan Bungaraya. Dari penggeledahan di dalam kamar kontrakan, ditemukan dua paket kecil narkotika diduga jenis sabu.

Dalam pemeriksaan awal, DK mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial ES (36), warga Jalan Sri Panduka, Kecamatan Bungaraya. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ES di kediamannya.

Dari penggeledahan lanjutan, ditemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan di sebuah pondok. Berdasarkan keterangan ES, sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial NS, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan antara lain: Tiga paket diduga narkotika jenis sabu, Satu lembar tisu warna putih, Satu plastik klip bening, Satu plastik warna hitam, Dua unit telepon genggam merek Oppo A92 dan A53, Lima lembar uang pecahan Rp100.000.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, S.E. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Siak dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pencarian terhadap DPO NS masih terus dilakukan.

Polres Siak mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna mewujudkan Kabupaten Siak yang aman dan bersih dari narkoba.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *