ROKAN HULU, hitsnasional.com – Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sungai Barang Sosa, Kampung Panjang, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis (3/7/2025).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan ketelitian tim penyidik.
“Polsek Tambusai berkomitmen menuntaskan penyelidikan dan proses hukum terhadap kedua tersangka, serta segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya,” tegas AKP Hendri Berson.
Korban diketahui kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BM 5448 UK tahun 2017, yang saat itu terparkir di tepi Sungai Batang Sosa. Berkat penyelidikan intensif, dua tersangka pencurian berhasil diamankan, yakni RE dan AA.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik korban, lalu menjualnya kepada seseorang bernama Onces. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Onces dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Polsek Tambusai dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dan satu unit telepon genggam merek OPPO A18 warna biru.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Tambusai menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.***














