Example floating
Example floating
SumselTNI/POLRI

Enam Pelaku Curas di Sukarami Dibekuk, Polda Sumsel Masih Buru Pelaku Lain

94
×

Enam Pelaku Curas di Sukarami Dibekuk, Polda Sumsel Masih Buru Pelaku Lain

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG (SUMSEL), Hitsnasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Sukarami, Kota Palembang. Enam orang pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dalam menangani laporan masyarakat. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kombes Nandang.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 21.05 WIB, di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Korban, seorang mahasiswa bernama Pani S., saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba mereka diadang oleh sekitar 10 orang pelaku, yang kemudian memukuli korban dan merampas telepon genggam miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri dan belakang.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/220/VI/2025/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta melakukan pendalaman informasi, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan enam tersangka, yaitu: IF (27), D (26), CPK (20), AHS (20), AKPU (19), RAS (21).

Seluruh pelaku merupakan warga Palembang dan berprofesi sebagai buruh. Pelaku lainnya masih dalam proses pengembangan dan pengejaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit telepon genggam Xiaomi milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax milik salah satu pelaku, 1 unit sepeda motor Honda Beat milik salah satu pelaku

“Tim juga masih melakukan penyitaan barang bukti lainnya dan akan melengkapi proses penyidikan. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan,” ujar Kombes Johannes.

Rencana Tindak Lanjut (RTL): Pengejaran terhadap pelaku lainnya, Penyitaan lanjutan barang bukti, Pelengkapan administrasi penyidikan, Koordinasi intensif dengan JPU

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan kriminal serta tidak segan bekerja sama dengan kepolisian guna menjaga keamanan lingkungan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *