Rambah Hilir|Rohul, hitsnasional.com – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rambah Hilir bersama Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Suka Jadi, Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, pada Jumat malam (12/9/2025).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Okto Wahyudi, S.Fil didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S. Marbun, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Amri Yunal, S.M beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.50 WIB, tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik warga.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DPK (24) dan JS alias D (31). Hasil penggeledahan menemukan dua paket kecil sabu seberat kotor 0,26 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Gudang Garam. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa satu kaca pirex, plastik klip kosong, serta satu unit handphone merek Oppo.
Dalam interogasi, tersangka DPK mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial A di Teluk Riti, Desa Rambah Hilir Tengah, dengan harga Rp300 ribu. Pemesanan dilakukan melalui telepon menggunakan ponsel milik JS.
“Setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka terbukti positif mengandung narkotika,” tegas Kapolsek Okto Wahyudi.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rambah Hilir menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika.°°°
Jurn/DK














