Example floating
Example floating
Kejaksaan NegeriPemerintahanRiauRokan Hulu

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pidana Umum Bersama Jajaran Forkopimda

Hits Nasional
78
×

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pidana Umum Bersama Jajaran Forkopimda

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, hitsnasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (24/9/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Rohul dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Dr. Rabani Meryanto Halawa, SH.,MH., serta dihadiri Bupati Rokan Hulu, Anton, ST.,MM., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polres, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), organisasi perangkat daerah, dan berbagai instansi terkait lainnya.

Acara ini menjadi salah satu agenda rutin Kejari Rohul sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus transparansi kepada masyarakat. “Kegiatan ini merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan barang bukti yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan, tidak disalahgunakan, dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” ujar Kajari Rohul, Dr. Rabani Meryanto Halawa dalam sambutannya.

Rincian Barang Bukti

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara berbeda. Di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 498,13 gram dari 62 perkara, daun ganja kering seberat 3.907,06 gram dari 9 perkara, serta pil ekstasi seberat 13,89 gram dari 3 perkara. Tidak hanya narkoba, barang bukti lain juga turut dimusnahkan, seperti logam, ponsel Android, barang elektronik, serta barang-barang terkait kasus pencurian sawit dan tindak pidana ketenteraman umum.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, ganja dibakar dalam drum, sementara barang bukti logam, ponsel, dan perangkat elektronik dihancurkan menggunakan martil dan mesin gerinda.

Komitmen Penegakan Hukum

Kajari Rohul menegaskan bahwa kasus narkotika dan pencurian sawit masih mendominasi tindak pidana di wilayah Rokan Hulu. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menutup peluang penyalahgunaan barang sitaan.

“Kasus pencurian sawit dan narkoba ini yang paling banyak kami tangani. Oleh sebab itu, pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menjaga akuntabilitas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Rabani.

Imbauan kepada Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Rokan Hulu turut mengapresiasi langkah Kejari dan seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga marwah hukum di daerah. Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya.

“Narkoba merusak masa depan. Begitu juga dengan tindak kriminal seperti pencurian, yang hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Mari kita jaga bersama agar Rokan Hulu bebas dari narkoba dan tindak pidana lainnya,” pesan Bupati.

Transparansi dan Akuntabilitas

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keterbukaan Kejari Rohul dalam menjalankan tugasnya. Hadirnya berbagai unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, lembaga adat, hingga perangkat daerah menegaskan sinergi bersama dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

Dengan adanya pemusnahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat semakin percaya pada kinerja aparat penegak hukum sekaligus lebih waspada terhadap ancaman narkoba serta tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar.°°°

Jurn/DK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *