Example floating
Example floating
EkonomiJakarta

DJP Bali Beri Penghargaan kepada INDODAX atas Kontribusi Pajak 2025

Admin
7
×

DJP Bali Beri Penghargaan kepada INDODAX atas Kontribusi Pajak 2025

Sebarkan artikel ini

DENPASAR, hitsnasional.com – PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Tax Gathering yang digelar di Denpasar, Selasa (16/12/25).

Piagam penghargaan diterima langsung oleh Chief Financial Officer (CFO) INDODAX, Fendy, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Fendy mengatakan, penghargaan tersebut mencerminkan komitmen INDODAX dalam menjalankan kewajiban pajak secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi penghargaan dari Kanwil DJP Bali. Kepatuhan perpajakan merupakan tanggung jawab perusahaan sekaligus bentuk dukungan terhadap penerimaan negara dan penguatan ekosistem ekonomi digital yang sehat,” ujar Fendy.

Ia menjelaskan, selama ini INDODAX telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan, termasuk kewajiban pajak terkait transaksi aset kripto sesuai peraturan pemerintah. Selain itu, perusahaan juga melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan karyawan.

“Kami berupaya menjalankan seluruh kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kepatuhan ini akan terus kami jaga seiring perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia,” katanya.

Kegiatan Tax Gathering Kanwil DJP Bali digelar sebagai upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Acara tersebut dihadiri pelaku usaha dari berbagai sektor serta diisi dengan sosialisasi kebijakan perpajakan, diskusi, dan pemberian penghargaan kepada wajib pajak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *