JAKARTA, hitsnasional.com – 13 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Capaian tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan aset kripto yang tetap berlangsung aktif di tengah dinamika pasar global sepanjang tahun lalu.
Selain dari sisi nilai transaksi, OJK juga melaporkan adanya pertumbuhan jumlah investor aset kripto di Indonesia sepanjang 2025. Hingga November 2025, jumlah investor tercatat mencapai 19,56 juta orang, meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, atau turun sekitar 12,22 persen dibandingkan November 2025.
Menanggapi data tersebut, Vice President INDODAX Antony Kusuma menyampaikan bahwa pergerakan transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencerminkan kondisi pasar yang berjalan secara normal. Menurutnya, fluktuasi transaksi merupakan bagian dari siklus pasar yang dipengaruhi oleh perubahan sentimen global dan kondisi makroekonomi.
“Sepanjang 2025, aktivitas perdagangan aset kripto masih berlangsung aktif. Naik turunnya transaksi pada setiap periode merupakan respons yang wajar terhadap perubahan sentimen dan kebijakan ekonomi global, sehingga mencerminkan pasar yang bergerak secara sehat,” ujar Antony.
Sementara itu, aktivitas perdagangan di INDODAX mencatat volume transaksi kripto di pasar rupiah sekitar Rp201,2 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat 51,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp132,6 triliun.
Sepanjang 2025, INDODAX juga menegaskan posisinya sebagai bursa kripto terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar di atas 40 persen. Capaian tersebut mencerminkan peran INDODAX sebagai salah satu kontributor utama dalam aktivitas perdagangan aset kripto di pasar domestik.
Antony menambahkan, pertumbuhan transaksi di pasar rupiah menunjukkan minat investor dalam negeri yang relatif konsisten sepanjang 2025. Menurutnya, investor domestik masih aktif memanfaatkan aset kripto sebagai bagian dari strategi pengelolaan dana.
“Peningkatan volume transaksi di pasar rupiah, khususnya di INDODAX, menggambarkan bahwa investor domestik tetap aktif. Di tengah volatilitas pasar, aset kripto masih dipandang sebagai salah satu alternatif instrumen investasi,” jelasnya.
Dari sisi aset yang diperdagangkan, data INDODAX menunjukkan bahwa USDT, Bitcoin, dan Ethereum masih menjadi kontributor utama transaksi di pasar rupiah sepanjang 2025. USDT menyumbang sekitar 22 persen dari total volume transaksi, disusul Bitcoin sebesar 13 persen dan Ethereum sekitar 7 persen. Dominasi ketiga aset tersebut mencerminkan preferensi investor terhadap aset kripto berlikuiditas tinggi yang menjadi acuan pergerakan pasar.
Lebih lanjut, Antony menilai penguatan kerangka regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto nasional.
“Regulasi yang semakin jelas dan terstruktur memberikan kepastian bagi pelaku industri dan investor. Hal ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat perlindungan konsumen serta mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sepanjang 2025, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital. Kebijakan tersebut antara lain Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar (whitelist), termasuk INDODAX, sebagai upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan terpercaya bagi investor.***














