Rokan Hulu, hitsnasional.com – Komitmen Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu, dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Berkat respon cepat atas laporan masyarakat, jajaran Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial M.S., Selasa malam (20/01/2026).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Kulim Jaya I, RT 003 RW 006, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Rambah Hilir langsung bergerak cepat dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, sekitar pukul 19.50 WIB, personel Polsek Rambah Hilir berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial M.S. di lokasi yang telah dipantau.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek ABS. Selain itu, Polsek Rambah Hilir juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik klip kecil, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru dengan nomor polisi BM 6154 UY.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat kotor 2,58 gram dan berat bersih 2,31 gram. Sementara dari hasil tes urine sementara, tersangka dinyatakan positif narkotika.
Dalam pemeriksaan awal oleh penyidik Polsek Rambah Hilir, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R. Personel Polsek Rambah Hilir sempat melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut, namun hingga kini belum berhasil diamankan dan masih dalam pengembangan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Polsek Rambah Hilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.














