Example floating
Example floating
HukumKejaksaan NegeriRiauRokan Hulu

Kejari Rohul dan LAM Gelar Restoratif Justice, Kasus KDRT dan Pencurian Sawit Tempuh Jalur Damai

Hits Nasional
×

Kejari Rohul dan LAM Gelar Restoratif Justice, Kasus KDRT dan Pencurian Sawit Tempuh Jalur Damai

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, hitsnasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu menggelar Majelis Anjungan Keadilan Restoratif Justice (RJ) untuk menyelesaikan dua perkara pidana melalui musyawarah, Selasa (26/5/2026), di Ruang Rapat Utama LAM Rokan Hulu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Lastarida Br Sitanggang, SH, MH, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Azwardi Dery, SH, jajaran kejaksaan, unsur kepolisian, serta dihadiri Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Rokan Hulu Datuk Seri H. Yusmar bersama pengurus LAM dan keluarga korban maupun pelaku.

Dua perkara yang diajukan dalam proses Restoratif Justice tersebut yakni kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka inisial SL, serta perkara pencurian buah kelapa sawit dengan tersangka inisial BL.

Restoratif Justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan dan penyelesaian konflik melalui perdamaian antara korban dan pelaku. Dalam mekanisme ini, perkara dapat dihentikan apabila korban dan keluarganya bersedia memaafkan pelaku serta seluruh syarat hukum terpenuhi.

Dalam Majelis Anjungan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu, dua perkara diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ), yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pencurian buah kelapa sawit.

Pada perkara KDRT, tersangka SL yang dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mencapai kesepakatan damai dengan korban yang merupakan istrinya, Yusmalinda Yanti. Sementara dalam kasus pencurian sawit, tersangka BL juga memperoleh perdamaian setelah korban Abdul Rahman menerima permintaan maaf atas kerugian sebesar Rp660 ribu.

Kajari Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, mengatakan penerapan RJ bertujuan mengembalikan keadaan seperti semula dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. “Pada hari ini ada dua perkara yang diajukan untuk proses RJ. Kita telah menyaksikan adanya perdamaian dan saling memaafkan antara korban dan tersangka,” ujarnya.

Fredy menjelaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ karena harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya pelaku bukan residivis dan perkara bukan tindak pidana narkotika. Usai mediasi, Kejari Rokan Hulu akan melanjutkan tahapan pemaparan perkara ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan. Jika disetujui, akan diterbitkan surat ketetapan penghentian perkara sehingga kasus tidak dilanjutkan ke persidangan.

Ketua MKA LAM Rokan Hulu, Datuk Seri H. Yusmar, mengapresiasi pelibatan lembaga adat dalam proses tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi bentuk penghormatan terhadap nilai budaya sekaligus mendekatkan proses hukum kepada masyarakat.

Di akhir kegiatan, LAM Rokan Hulu menyerahkan tanjak kepada Kajari sebagai simbol penghormatan dan penguatan sinergi antara penegak hukum dengan lembaga adat.*** (DR) 

Editor: Jurn/DK.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *