PEKANBARU, hitsnasional.com – Dalam rangka memperkuat implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Kepolisian Daerah Riau, Bidang Humas Polda Riau menggelar kegiatan bertajuk “Peningkatan Kemampuan Pejabat PPID Satker dan Jajaran Polda Riau serta Optimalisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi”, yang berlangsung di Media Center Polda Riau, Rabu, 21 Mei 2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., dan dihadiri oleh Kasubdit Penmas AKBP Rudi A. Samosir, Kasubdit Multimedia AKBP Vera Taurensia, S.S., M.H., serta pejabat PPID Satker Polda. Kegiatan ini juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh para Kasi Humas Polres jajaran Polda Riau.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Ardiansyah, S.H.I., serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, H. Asril Darma, S.Si., M.I.Kom., C.Med., S.P., Apt.
Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Riau menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam menjamin akses informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki persepsi yang sama serta pemahaman mendalam terhadap regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga mampu menjalankan SOP pelayanan informasi secara tepat dan terstruktur,” ujar Kombes Anom.
Dalam paparannya, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, H. Asril Darma, menyampaikan bahwa profesionalisme dan kesiapan infrastruktur PPID di kepolisian patut dijadikan contoh. “Sarana dan prasarana di PPID kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres, sudah sangat lengkap. Bahkan hingga ke tingkat Polsek, sudah tersedia petugas humas,” ujar Asril Darma.
Ia membandingkan dengan kondisi saat dirinya masih aktif sebagai jurnalis di Polda Riau, di mana fasilitas saat itu masih sangat terbatas. Kini, dengan hadirnya media sosial dan platform digital lainnya, pelayanan informasi menjadi semakin cepat dan transparan. Namun, ia mengingatkan bahwa respons cepat terhadap masyarakat, termasuk melalui pesan langsung di media sosial, menjadi bagian penting dari pelayanan prima.
“Jangan sampai ada masyarakat yang mengirim DM tapi tidak ditanggapi. Ini bisa mencoreng citra pelayanan publik,” tambah Asril.
Menurutnya, kecepatan dan kejelasan informasi menjadi cerminan komitmen kepolisian dalam melayani masyarakat.
Selain itu, Asril menegaskan bahwa tugas PPID bukan sekadar menyebarluaskan informasi, tetapi juga membangun sistem dokumentasi informasi publik yang sesuai SOP. Aspek anggaran dan sumber daya manusia juga harus menjadi perhatian serius agar PPID dapat bekerja secara optimal.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Ardiansyah, menegaskan pentingnya prosedur yang tepat dalam pengajuan permohonan informasi publik. Ia menyebut bahwa setiap permohonan harus melalui jalur resmi, yakni PPID di instansi yang bersangkutan.
“Kalau masyarakat ingin informasi dari Polres Kuansing, maka ajukan ke PPID Polres Kuansing, bukan ke instansi lain,” tegas Tatang.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat fleksibilitas dalam struktur PPID, seluruh pengelolaan informasi harus tetap terpusat melalui PPID Humas. Permohonan informasi terkait hal-hal teknis seperti perkara pidana atau narkoba sekalipun, tetap harus masuk melalui jalur PPID, bukan langsung ke direktorat teknis.
Tatang menekankan pentingnya edukasi internal agar setiap satuan kerja memahami prosedur dan tidak mengabaikan permintaan informasi hanya karena dianggap sensitif. “Semua permintaan harus dilayani sesuai aturan,” kata Tatang Ardiansyah.
Menutup pernyataannya, Tatang berharap seluruh jajaran Polda dan Polres dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung kinerja PPID, seiring dengan kebijakan nasional yang mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.***














