PEKANBARU, hitsnasional.com – 16 Juli 2024, Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan registrasi ribuan kartu provider prabayar perdana. Pelaku, FW, menggunakan data orang lain untuk mendaftarkan kartu-kartu tersebut dengan bantuan alat canggih.
Pelaku yang diamankan adalah FW. Dia melakukan penyalahgunaan registrasi ribuan kartu provider prabayar perdana, Pelaku telah beraksi sejak 2018. Kejadian terjadi di Pekanbaru, Riau. Untuk memperoleh keuntungan dari penjualan kartu perdana yang sudah diregistrasi.
Pelaku menggunakan data nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor Induk Kependudukan (NIK) dari data pemilu tahun 2018 dan 2024.
Menurut Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, FW memanfaatkan data yang diduga diperoleh dari hasil pemilu untuk melakukan registrasi kartu. Modus operandi FW termasuk membeli ribuan kartu perdana, kemudian meregistrasikannya dengan alat canggih yang mampu menyelesaikan 16 kartu sekaligus dalam satu kali proses.
Alat tersebut dibeli seharga Rp2,5 juta dari seorang kenalan di Pekanbaru. Kartu perdana yang sudah diregistrasi dijual dengan harga berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp200 ribu per kartu. Nasriadi menegaskan bahwa hal ini sangat berbahaya karena kartu perdana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online dan penipuan.
Pihak kepolisian akan menggelar razia untuk menindak konten-konten yang menjual kartu perdana yang sudah terregistrasi. FW saat ini telah ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 51 dan Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Kombes Nasriadi juga mengimbau kepada penjual kartu perdana di Pekanbaru dan Riau untuk tidak menjual kartu perdana yang sudah terdaftar, serta mengingatkan bahwa kartu tersebut seharusnya diregistrasi saat dibeli oleh konsumen dengan membawa identitas resmi.***