PEKANBARU, hitsnasional.com – Perilaku pihak PTPN V Regional III terhadap ratusan petani sawit yang tergabung dibawah naungan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau benar-benar kejam dan brutal.
Sudahlah dana pembagian kebun sawit petani “dikorup” justru ratusan petani digugat ke pengadilan untuk membayar Rp 140 miliar yang diklaim sebagai utang petani.
Atas kekejian itu pula, Presiden Prabowo yang kini tengah gencar memerangi para penindas raykat, diminta menindak tegas oknum Koruptor yang bermain di balik “perampokan” dana-dana petani itu.
Tidak tahan terus diteror, beberapa hari silam perwakilan petani mendatangi Kantor Staf Kepresidenan, serta Kementerian terkait, untuk mengadukan perilaku bejat pigak PTPN IV Regional III itu.
Bayangkan, perusahaan “plat merah” yang dulu bernama PTPN V, semula bertindak sebagai avalis (penjamin) pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.650 hektar untuk petani. Realisasinya, hanya 800 hektar.
“Tragisnya, setelah para petani ditipu, justru diminta pula untuk membayar dana sebesar Rp 140 miliar yang mereka klaim sebagai pembiayaan kebun petani itu,” kata M. Nusirwan Ketua Koppsa, koperasi wadah para petani itu.
Lebih ironis lagi, pihak PTPN IV Regional III, mencoba memaksa pengadilan untuk merampok kembali petani atas dana Rp 140 miliar itu.
Bayangkan, dengan tindakan biadab, mereka mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan menggugat petani atas dana Rp 140 miliar yang diklaim sebagai utang petani.
“Ironisnya, 14 orang dari 622 KK petani yang mereka gugat, sudah meninggal dunia. Mengerikan!” ungkap Nusirwan, tak habis pikir.
Dijelaskan, kegagalan PTPN dalam membangun kebun masyarakat tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik tipikor yang dilakukan oleh oknum PTPN IV regional III.
Hal ini karena sampai dengan saat ini PTPN IV regional III tidak mampu untuk menguraikan alokasi penggunaan biaya pembangunan kebun masyarakat Pangkalan Baru secara detil.
Selain dugaan tipikor, diduga pula terdapat upaya-upaya intimidasi dari PTPN IV regional III kepada pengurus KOPPSA-M.
Akibatnya Nusirwan yang sebelumnya merupakan karyawan PTPN IV regional III terpaksa keluar dari perusahaan plat merah itu. Ia mengaku ada tekanan dari oknum berinisial AS dan FL yang menjabat sebagai EVP dan GM.
Nusirwan dipaksa untuk menandatangani berita acara pernyataan hutang KOPPSA-M sebanyak Rp140 milyar lebih tersebut dengan imbalan promosi menjadi karyawan pimpinan.
Meski sempat menjalani jabatan tersebut selama 1 bulan, Nusirwan menolak menandatangani pernyataan pengakuan hutang tersebut dan memilih untuk mundur sebagai karyawan perusahaan plat merah tersebut.
“Kami bersama 622 kepala keluarga yang saat ini kebunnya mau disita oleh PTPN akan memperjuangkan hak kami dan menempuh semua upaya yang kami bisa” pungkas Nusirwan saat mendampingi perwakilan Masyarakat Pangkalan Baru saat menyampaikan pengaduan kepada Presiden.***