TAMBUSAI UTARA (ROKAN HULU), hitsnasional.com – Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.TrK,SIK.,MH, Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Desember 2024.Tersangka bernama RP (30), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, telah diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kejadian ini berawal pada hari Rabu, (4/01/2024), sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah Amri K.A, warga Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Saat pulang dari mengajar, Amri dan istrinya mendapati pintu rumah mereka dalam keadaan terbuka dengan kerusakan pada bagian kunci.
Korban segera memeriksa barang-barang berharga di dalam rumah. Meskipun laptop dan ponsel masih berada di tempat, korban mendapati uang tabungan sebesar Rp 15.000.000,- telah hilang. Amri bersama istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara untuk ditindaklanjuti.
Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui, yaitu RP.
Pada hari Jumat, (17/01/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Batang Kumu. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K.,SIK.,MH, bersama Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, SH.,MH., tim langsung bergerak ke lokasi.
Tersangka berhasil ditangkap di depan Rumah Makan Sumatra di Desa Batang Kumu. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa kalung milik korban yang sedang digunakan oleh tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain, 2 (dua) buah kunci handel pintu. 1 (satu) buah dompet kain bermotif batik. 1 (satu) buah tabung celengan. 1 (satu) buah kalung berwarna emas.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 KUH Pidana.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim Polsek Tambusai Utara dalam mengungkap kasus yang merugikan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada warga,” ujar AKP Tony Prawira.
Dengan tertangkapnya tersangka, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Sumber : Humas Polres Rohul