TANDUN (ROKAN HULU), hitsnasional.com -Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Polsek Tandun kembali mencatat keberhasilan dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Operasi ini dilakukan pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Poros PTPN IV Sei Tapung.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tandun IPTU Lof Lasri Nosa, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Setelah mendapatkan informasi, pihaknya segera menurunkan Kanit Reskrim AIPTU Musriandi, S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Setelah dilakukan pengintaian, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang melintas di Jalan Poros PTPN IV Sei Tapung. Polisi segera melakukan penyergapan dan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan dua paket besar sabu serta 31 paket kecil dengan total berat 12,03 gram yang diduga siap diedarkan,” ujar Kapolsek Tandun.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit timbangan digital, dua kaca pireks, dua kompor jarum, dua pipet sendok, plastik klip kosong, satu dompet kecil hitam, satu dompet saku hitam merek BUFALO, satu unit ponsel Oppo warna biru, serta satu tas sandang hitam merek RUSEL. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna kuning dengan nomor polisi 6362 MB serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pelaku yang diamankan berinisial S, pria berusia 39 tahun yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sebagai pengedar sekaligus pengguna. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan bahwa ia positif mengandung amphetamine, zat yang terdapat dalam sabu.
Kapolsek Tandun menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tergolong berat, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.
Kapolsek Tandun juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen Polsek Tandun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. Polisi kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Rokan Hulu.
Sumber: Humas Polres Rohul














