AMBON, Hitsnasional.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Yunardi, S.H., M.H., beserta jajarannya, secara virtual dari ruang Vicon Pidum, menerima usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara penganiayaan Pasal 351 KUHP yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama tersangka “AI” alias Toni, Rabu (5/3/2025).
Perkara ini bermula dari perselisihan antara tersangka Toni dengan Raja Negeri Layeni, Roy Marthen Tewernussa, yang berujung pada penganiayaan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Waipia oleh korban untuk diproses hukum lebih lanjut.
Setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Tim Restorative Justice Kejari Maluku Tengah berinisiatif melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Upaya perdamaian berlangsung di Gereja Baptis, Jalan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, dengan dihadiri istri tersangka, Ketrina Jaso, keluarga korban, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama, termasuk Pendeta Elisa Serworwora.
Hasilnya, korban Roy Marthen Tewernussa menyatakan telah memaafkan tersangka Toni tanpa meminta ganti rugi atau syarat apa pun. Perdamaian ini juga disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Maluku Tengah, Fitria Tuahuns, S.H., selaku jaksa fasilitator, serta pihak kepolisian, keluarga, dan masyarakat setempat.
Menindaklanjuti perdamaian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman, S.H., M.Hum., didampingi Kasi Pidum Fitria Tuahuns, S.H., mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Permohonan ini kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta kerugian materiil yang tidak melebihi Rp2,5 juta, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., bersama timnya menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Pelaksanaan restorative justice di Kejaksaan Tinggi Maluku turut dihadiri oleh Kasi A. Hadjat, S.H., Kasi B. Junetha Pattiasina, S.H., M.H., Kasi C. Ahmad Latupono, S.H., M.H., Kasi D. Achmad Attamimi, S.H., M.H., serta para jaksa fungsional di bidang tindak pidana umum.
Dengan adanya keputusan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan kembali komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif sebagai solusi hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada perdamaian.
Sumber: Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku