NATUNA (KEPRI), hitsnasional.com – 6 Februari 2025, Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda pada Minggu (2/2/2025). Para tersangka yang diamankan adalah IB (52), SJ (43), dan F.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, S.H., didampingi Kasat Narkoba, Iptu Walter P. Nainggolan, S.H., serta Kasi Humas, Iptu Sukamto Manulang, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari operasi di Gang Karpet Biru, Kelurahan Ranai. Polisi lebih dulu menciduk IB, yang setelah diperiksa mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial SJ.
Berdasarkan informasi itu, tim segera bergerak menggerebek rumah SJ. Di sana, petugas menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat 3,14 gram. Saat penggerebekan, polisi juga mendapati seorang pria berinisial F yang tengah bertamu. Setelah digeledah, F kedapatan menyimpan sabu seberat 0,14 gram di saku celananya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa plastik bening berisi sabu seberat 0,17 gram, 4 plastik bening berisi sabu seberat 3,14 gram, 1 plastik bening berisi sabu seberat 0,14 gram, 3 unit ponsel milik para tersangka
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Natuna menegaskan akan terus memerangi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba di Natuna. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya ini,” tegas Kompol Paten Tarigan, S.H.***