Example floating
Example floating
HukumPekanbaru

DPRD Riau Curigai Korupsi di PTPN IV: Edi Basri Desak Audit Investigatif

Admin
84
×

DPRD Riau Curigai Korupsi di PTPN IV: Edi Basri Desak Audit Investigatif

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, S.H., M.Si., mensinyalir telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar.

Atas dugaan tersebut, Edi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mendorong dilakukannya audit investigatif oleh lembaga atau auditor independen terhadap penggunaan dana pinjaman bank yang digunakan untuk pembangunan kebun sawit oleh PTPN IV.

“Pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare oleh PTPN IV telah menghabiskan biaya sangat besar. Namun, kondisi kebun tidak produktif dan sebagian besar mangkrak. Patut diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pembangunan kebun tersebut. Harus dilakukan audit investigatif untuk mengetahui secara rinci penggunaan dana oleh PTPN IV,” ujar Edi Basri, Senin (21/4), di Gedung DPRD Riau.

Menurut Edi, kualitas kebun yang dibangun PTPN IV bisa dilihat langsung dari kondisi fisik tanaman. Hal itu mencerminkan sejauh mana perawatan dan pemeliharaan kebun dilakukan.

“Perawatan yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) akan menghasilkan tanaman yang sehat dan produktif. Tapi kalau perawatannya asal-asalan, maka tanaman akan tumbuh buruk dan tidak produktif,” ucapnya.

Edi juga mempertanyakan apakah dana pembangunan kebun sudah digunakan sesuai peruntukannya.

“Kalau dananya sangat besar tapi tanaman tidak terawat dan kebun tidak menghasilkan, maka harus dipertanyakan dana itu digunakan untuk apa,” kata Edi.

Menurutnya, setiap pengeluaran dana pembangunan kebun oleh PTPN IV seharusnya tercatat dengan rapi, lengkap dengan bukti seperti bon atau faktur. Idealnya, laporan penggunaan dana juga disampaikan kepada Koppsa M sebagai mitra kerja.

“Selama proses pembangunan kebun, pihak Koppsa M tidak pernah menerima laporan penggunaan dana. Tiba-tiba malah muncul gugatan wanprestasi dari PTPN IV terhadap Koppsa M sebesar Rp140 miliar. Tentu saja pihak Koppsa M menolak semua tuduhan itu karena mereka tidak tahu dana yang dikeluarkan berapa, dan untuk apa saja. Apalagi kondisi kebun juga tidak produktif dan sebagian besar berubah jadi semak belukar,” ungkapnya.

Edi menyebut, audit independen sangat diperlukan untuk mengungkap secara terang jumlah dana yang telah digunakan dan peruntukannya.

“Audit independen penting untuk membuktikan dugaan penyimpangan dalam pembangunan kebun sawit milik masyarakat yang diwadahi Koppsa M. Kalau dananya sudah melebihi anggaran wajar, tapi kebunnya mangkrak dan tidak produktif, maka bisa dipastikan ada dugaan korupsi,” tegasnya.

Edi yang juga aktif mengikuti proses persidangan gugatan PTPN IV terhadap Koppsa M di PN Bangkinang mengungkapkan, selama persidangan terlihat banyak kelalaian dari pihak PTPN IV.

“Mulai dari penanaman sawit yang tidak sesuai prosedur, infrastruktur kebun yang tidak dibangun, tidak ada studi kelayakan, hingga perawatan yang dilakukan asal-asalan,” bebernya.

Ia menambahkan, kesaksian para ahli dan saksi fakta dalam persidangan semakin memperjelas berbagai kesalahan yang dilakukan oleh PTPN IV.

Kesalahan paling fatal, lanjutnya, adalah proses take over pembiayaan pembangunan kebun dari Bank Agro ke Bank Mandiri Cabang Palembang, yang dilakukan dengan menggunakan data manipulasi RALS oleh oknum pengurus Koppsa M saat itu.

“Proses take over ini cacat prosedural dan administratif karena survei dari pihak bank tidak dilakukan langsung ke objek kebun yang sedang dibangun. Ini harus diusut oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *