PEKANBARU, hitsnasional.com – Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), yang juga advokat senior, Armilis Ramaini, S.H., menyebut tingkat keparahan korupsi di Riau saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Ia mengibaratkan, korupsi di daerah itu nyaris mencapai “stadium 4”, seperti penyakit kanker yang berada di tahap paling parah.
“Budaya korup tumbuh subur akibat praktik politik uang dalam setiap Pilkada. Ini yang menjadi akar dari lahirnya pemimpin-pemimpin bermental korup,” kata Armilis menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media di Pekanbaru, Senin (19/5).
Lebih ironis lagi, lanjutnya, aparat penegak hukum (APH) yang diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru ikut terseret arus budaya tersebut.
“APH yang seharusnya bertindak tegas malah seperti ‘tukang pancing yang dilarikan pancingnya’. Bukannya berhasil menangkap ‘ikan’ korupsi, malah ikut hanyut,” tegas Armilis.
Armilis mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk segera turun tangan secara serius menangani berbagai kasus korupsi yang mangkrak di Riau.
Sebagai bagian dari kontribusinya, Armilis baru-baru ini mendeklarasikan pendirian LAKR. Ia menyebut lembaga itu sebagai sarana untuk menebar misi memerangi “koronisme”, istilah yang ia gunakan untuk menyebut budaya korup di Bumi Lancang Kuning.
Menurut analisisnya, tingkat korupsi di Riau bahkan sudah di atas stadium 3,5 jika menggunakan analogi kanker. “Memang dalam dunia medis tidak dikenal istilah stadium 3,5, tapi inilah cara saya menggambarkan betapa parahnya kondisi ini,” ujarnya.
Ia mencontohkan lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang hingga kini tidak jelas penuntasannya. “Nilai kerugiannya setara dengan anggaran pembangunan lima sekolah unggulan. Dan ini baru satu kasus. Ngeri!” ujarnya.
Armilis menyesalkan bahwa banyak laporan dugaan korupsi yang saat ini terhenti di tangan APH daerah. Ia mengulang imbauannya agar APH dari pusat lebih progresif dalam menangani kasus-kasus besar.
“APH di Riau cenderung memilih menangani kasus kecil yang dipaksakan menjadi perkara gratifikasi demi formalitas kerja, sementara kasus besar dibiarkan mengendap,” katanya.
Ia mengaku memiliki pengalaman pribadi menyaksikan pemaksaan proses hukum terhadap perkara-perkara kecil di tengah ketidakberdayaan APH dalam mengungkap kasus besar.
Lebih lanjut, Armilis menilai akar dari budaya korupsi di Riau berawal dari praktik politik uang dalam setiap pemilihan kepala daerah.
“Pemimpin bermental korup lahir dari proses demokrasi yang ternoda. Ini awal dari mata rantai panjang korupsi yang sulit diputus,” ujarnya.
Ia pun mengajak insan pers untuk tetap berani menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintahan di Riau, serta tidak mudah terbuai oleh pencitraan kosong.
“Warga Riau harus waspada terhadap gaya kepemimpinan yang pura-pura peduli pada hal-hal kecil rakyat, padahal korupsi skala besar tetap dibiarkan merajalela,” tandasnya.
“Para pemimpin korup tengah mempertontonkan kepedulian manipulatif dengan menggunakan teknologi media sebagai alat pembohongan publik. Hati-hati!” tutup Armilis.***














