ROKAN HULU, hitsnasional.com – Ratusan orang yang mengaku sebagai keturunan H. Tengku Sidiq memasang 20 patok di atas lahan seluas 1.500 hektare di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Ekadura Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Selasa (27/5/2025). Aksi ini disebut sebagai upaya nyata untuk merebut kembali lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan leluhur.
Salah satu patok bahkan dipasang tepat di depan kantor perusahaan sebagai bentuk penegasan keseriusan mereka atas tuntutan tersebut.
“Kami punya bukti kuat, yaitu Surat Keterangan Tanah Nomor 63/SK/1964 tertanggal 3 Desember 1964. Ini bukan tanah sembarangan, ini tanah warisan leluhur kami,” kata T. Zainul Ramli, perwakilan ahli waris, saat ditemui di lokasi aksi.
Pihak keluarga juga meminta agar tidak ada aktivitas apapun di atas lahan yang mereka klaim, hingga ada penyelesaian secara sah.
Menanggapi hal itu, pihak PT Ekadura Indonesia melalui Chief Development Officer, Ginanjar, menegaskan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum atas penguasaan lahan tersebut. Ia juga membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum.
“Silakan tempuh jalur hukum. Kami siap menyelesaikan jika memang ada hak yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di Indonesia, khususnya sengketa antara masyarakat adat atau ahli waris dengan pihak perusahaan pemegang HGU. Persoalan tersebut kerap menjadi potret klasik ketegangan antara klaim warisan dan legalitas administrasi negara.














