ROKAN HULU, hitsnasional.com – Perdebatan soal dualisme kepengurusan Koperasi Temiang Raya (Koptitira) akhirnya menemukan titik terang dalam sidang kasus pencurian dengan pemberatan dengan terdakwa Syahril dan Suherman, yang merupakan anggota koperasi tersebut. Sidang berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hulu, yakni Kepala Bidang Koperasi, Andi Kusnadi. Dalam keterangannya, Andi menjelaskan bahwa kedua kepengurusan koperasi, baik versi Edi Ahmad maupun versi Sulaiman, dinyatakan tidak sah karena terbentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang tidak memenuhi kuorum.
“Sesuai dengan aturan perkoperasian, kuorum harus dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota. Koperasi Temiang Raya memiliki sekitar 500 anggota, dan dalam RALB tersebut tidak memenuhi syarat itu,” jelas Andi Kusnadi di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa hasil penelusuran tim penyelesaian persoalan koperasi dari Dinas Koperasi Rokan Hulu menunjukkan bahwa AD/ART Koperasi Temiang Raya bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian, khususnya dalam hal ketentuan kuorum rapat anggota. Karena itu, menurutnya, baik kepengurusan versi Edi Ahmad maupun versi Sulaiman tidak memiliki legalitas yang sah.
Penjelasan saksi ahli ini disambut riuh oleh puluhan masyarakat yang hadir dalam persidangan hingga pukul 20.00 WIB. Sebagian besar masyarakat langsung menyampaikan penolakan terhadap kepengurusan Edi Ahmad.
Salah satu anggota koperasi, Sama’un, menyatakan bahwa dalam rapat kerja tahap II, Edi Ahmad secara sepihak mengubah forum menjadi rapat pemilihan ketua, padahal tidak memenuhi kuorum.
“Rapat itu dialihkan menjadi pemilihan ketua dan tidak kuorum. Sedangkan Pak Sulaiman dipilih oleh sekitar 200 orang anggota, dan pemilihan itu sesuai dengan anjuran dari Dinas Koperasi. Kalau disebut tidak kuorum, saya rasa itu tidak benar,” ujar Sama’un.
Perlu diketahui, kasus yang menjerat Syahril dan Suherman bermula dari laporan yang dibuat oleh kepengurusan koperasi versi Edi Ahmad. Namun, keabsahan kepengurusan tersebut kini dipertanyakan setelah keterangan saksi ahli.
Kuasa hukum terdakwa, Akel Fernando, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli dari Dinas Koperasi sudah sangat jelas menunjukkan tidak ada satu pun kepengurusan yang sah secara hukum.
“Namun dalam prosesnya, kepengurusan versi Sulaiman didukung lebih banyak anggota. Bahkan, dalam RALB tersebut turut hadir perwakilan dari Dinas Koperasi. RALB itu juga dilaksanakan atas petunjuk dan arahan dinas,” tegas Akel.
Ia juga menambahkan bahwa pada persidangan lanjutan, Senin, 23 Juni 2025 mendatang, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi meringankan untuk memperkuat pembelaan terhadap kedua terdakwa.***
Reporter : Diky R














