PASIR PENGARAIAN, hitsnasional.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang menjerat dua anggota Koperasi Temiang Raya, Suherman dan Syahril, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 14.30 WIB.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dari empat orang saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kedua saksi tersebut adalah penyidik dari Polres Rokan Hulu, yakni Sudarno Wijaya dan Yogi P. Rambe.
Keduanya menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terhadap saksi Nurbaiti, tidak ada intimidasi maupun tekanan yang diberikan. Kehadiran kedua penyidik sebagai saksi ahli merespons pernyataan Nurbaiti pada sidang sebelumnya yang mencabut salah satu poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 11 Maret. Dalam BAP tersebut, pada poin keempat disebutkan bahwa kedua terdakwa mengantarkan seseorang bernama PB ke rumah Nurbaiti.
Sementara itu, dari pihak terdakwa, tim penasihat hukum yang terdiri dari Akel Fernando, S.H., dan Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H., mengajukan lima orang saksi yang meringankan serta satu orang saksi ahli. Namun, dalam persidangan kali ini, majelis hakim hanya memeriksa dua saksi dari pihak pembela, yakni Ketua Koperasi Temiang Raya dan anggota koperasi bernama Epri.
Akel Fernando menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah. “Terdakwa bukan pelaku pencurian,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, salah satu anggota koperasi, Sa’maun, yang turut hadir dalam persidangan, menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi Sulaiman dan Epri didasarkan pada fakta. “Suherman dan Syahril bukan pelaku pencurian. Tuduhan terhadap mereka tidak benar,” ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Reporter: Diky R














