Example floating
Example floating
HukumKampar

KOPPSA-M Laporkan Pembongkaran Aset ke Polda Riau, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Propam

Admin
69
×

KOPPSA-M Laporkan Pembongkaran Aset ke Polda Riau, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Propam

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, hitsnasional.com – Insiden pembongkaran fasilitas milik Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menyita perhatian publik.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis siang, 3 Juli 2025, itu melibatkan sekelompok warga yang didampingi sejumlah personel berseragam. Aset milik koperasi berupa pos jaga, portal, plang pemberitahuan, tiang lampu jalan, hingga perangkat CCTV dibongkar dan diangkut tanpa prosedur hukum yang jelas.

Koperasi menyatakan bahwa seluruh fasilitas tersebut berdiri di atas lahan milik KOPPSA-M yang telah bersertifikat resmi, bukan di wilayah sengketa sebagaimana diklaim oleh sejumlah pihak.

KOPPSA-M secara tegas membantah pernyataan seorang oknum kepala desa yang menyebut tanah tersebut sebagai milik masyarakat atau sedang dalam sengketa. Menurut koperasi, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Pos yang dibongkar itu berdiri di atas tanah koperasi, bukan di atas tanah yang disengketakan, apalagi milik masyarakat. Legalitasnya jelas, ada sertifikatnya,” tegas Ketua KOPPSA-M dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh tiga orang Ninik Mamak selaku pemangku adat setempat, yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik koperasi dan jalur masuknya tidak bersinggungan dengan tanah masyarakat.

Ketua koperasi mengaku menerima laporan dari petugas keamanan bahwa pembongkaran terjadi sekitar pukul 12.56 WIB. Tak lama kemudian, dump truck bernomor polisi BM 8662 AO yang mengangkut barang hasil bongkaran terpantau berhenti di halaman Polsek Siak Hulu.

Menindaklanjuti kejadian itu, koperasi resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda Riau dengan dasar Pasal 406 KUHP. Dalam laporan tersebut, disebutkan nama Yusry Erwin sebagai salah satu terlapor, bersama dua mantan pengurus koperasi, Mustakim dan Aprinus, yang diduga terlibat dalam penjualan ilegal sebagian lahan koperasi kepada seseorang bernama Suratno.

Koperasi menolak transaksi tersebut karena dianggap tidak sah secara hukum, mengingat tanah yang dijual telah bersertifikat atas nama KOPPSA-M.

Sengketa atas transaksi itu kini tengah diproses secara hukum. Namun, pihak koperasi menyesalkan adanya tindakan fisik yang diduga dilakukan di luar mekanisme hukum. Laporan ke Polda Riau turut didampingi oleh kuasa hukum koperasi, Herry Supriyadi, SH, MH, dari Kantor Advokat Armilis Ramaini.

Kuasa hukum lainnya, Ryand Armilis, SH, MH, menyatakan bahwa peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait netralitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam peristiwa ini. Aset koperasi dirusak tanpa dasar hukum yang sah. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap netral dan profesional dalam menangani laporan ini,” ujar Ryand saat dihubungi melalui telepon dari kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum berseragam ke Divisi Propam Mabes Polri.

Sorotan juga datang dari politisi senior PDI Perjuangan, Roland Aritonang, yang menilai keterlibatan personel Tim RAGA Polda Riau dalam pengawalan pembongkaran tersebut sebagai preseden buruk.

“Tim RAGA yang seharusnya memberantas aksi premanisme, justru dilaporkan bertindak dengan cara-cara yang menyerupai preman. Ini ironi yang mencoreng misi institusi itu sendiri,” ujarnya kepada media.

KOPPSA-M mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat dan memulihkan hak koperasi atas aset yang dirusak serta diambil secara paksa.

“Kami adalah badan hukum koperasi yang sah. Seluruh fasilitas yang dibongkar berada di atas lahan kami sendiri. Bila prosedur hukum diabaikan, di mana posisi hukum bagi koperasi rakyat?” tegas Ketua KOPPSA-M.

Persoalan ini bukan sekadar konflik lahan. Lebih dari itu, menyangkut penghormatan terhadap legalitas koperasi rakyat, integritas aparat penegak hukum, dan keberpihakan sistem hukum. KOPPSA-M berharap jalur hukum yang ditempuh dapat membuka jalan menuju keadilan dan perlindungan atas hak-hak petani anggota koperasi di masa mendatang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *