Example floating
Example floating
HukrimSiakTNI/POLRI

Polsek Tualang Bersama Warga Tangkap Pencuri, Sita Barang Bukti Rp10,5 Juta

Admin
×

Polsek Tualang Bersama Warga Tangkap Pencuri, Sita Barang Bukti Rp10,5 Juta

Sebarkan artikel ini

TUALANG (SIAK), hitsnasional.com – 5 Juli 2025, Kepolisian Sektor Tualang, Polres Siak, Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Seorang pelaku berinisial RZ (39) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil curian.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah milik korban, Nedi Efendi.

“Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk mesin gergaji, bor listrik, kabel arus, tabung gas elpiji, televisi, hingga mesin AC outdoor. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Polsek Tualang bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang, Aipda Arya Sudarsa, dan piket Samapta Bripka Marhalim, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” terang Kompol Hendrix.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Indri Martina Sibarani yang menemukan beberapa barang milik korban telah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat. Ketua RT bersama warga langsung melakukan pengecekan ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong.

Saksi lainnya, Jery Gusmelandi, menyatakan melihat pelaku sedang mengambil barang milik korban dari loteng rumah menggunakan batang bambu yang di ujungnya dipasangi pengait. Setelah aksinya diketahui, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dengan membawa barang curian.

Berkat kerja sama antara warga dan aparat lingkungan, pelaku berhasil dilacak dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 unit mesin gergaji merek BOS

  • 1 unit mesin bor merek Riyu

  • 1 kotak DCA warna hijau berisi mesin bor merek INCO

  • 1 gulung kabel arus sepanjang 50 meter

  • 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg

  • 1 unit televisi merek Polytron ukuran 32 inci

  • 1 unit mesin AC outdoor merek Polytron

  • 1 batang bambu dan 1 helai tali putih

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.500.000. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tualang mengapresiasi partisipasi aktif warga dan perangkat lingkungan dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Sinergi antara masyarakat, aparat RT, dan Bhabinkamtibmas sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *