Example floating
Example floating
HukrimJakarta

Kasus Bunuh Diri Mahasiswa Udayana, Desri Zayanti: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Admin
×

Kasus Bunuh Diri Mahasiswa Udayana, Desri Zayanti: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hitsnasional.com – Kasus bunuh diri yang menimpa mahasiswa Universitas Udayana, Denpasar, bernama Timothy Anugerah Saputra (22), menyita perhatian publik. Ia diduga nekat mengakhiri hidup karena tidak tahan mengalami perundungan (bullying) dari teman-temannya di kampus. Kini, para pelaku perundungan tengah dibayangi ancaman hukuman berat.

Praktisi hukum sekaligus konten kreator, Desri Zayanti, S.H., menyebut orang tua korban meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab kematian Timothy.

“Seluruh masyarakat berharap agar Polda Bali atau Polresta Denpasar benar-benar mengusut tuntas kasus ini. Polisi telah menyampaikan bahwa motif bunuh diri korban berkaitan dengan perundungan,” ujar Desri Zayanti, yang juga Founder akun TikTok/Instagram @konsultasihukum, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Desri menegaskan, kasus ini harus dilihat dari berbagai aspek hukum pidana. Menurutnya, pelaku perundungan bisa dijerat pasal 344 KUHP tentang perbuatan menghasut seseorang untuk bunuh diri, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.

Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang dengan sungguh-sungguh dan dengan nyata-nyata dinyatakan kehendaknya, dihukum penjara paling lama dua belas tahun.”

Selain itu, Desri menilai pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menghasut orang untuk bunuh diri atau sengaja melakukan perundungan dengan tujuan membuat korban bunuh diri bukanlah bunuh diri murni, melainkan pembunuhan. Namun tentu semua bergantung pada hasil pemeriksaan polisi,” jelasnya.

Desri menambahkan, sikap enam mahasiswa yang disebut sebagai pelaku perundungan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Bagaimana bisa enam orang di grup WhatsApp justru tetap membully korban setelah meninggal dunia? Seharusnya mereka merasa bersalah dan takut. Hal ini bisa menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap siapa sebenarnya pelaku utama perundungan yang membuat korban terjun dari lantai empat,” ujarnya.

Desri: Sanksi Rektorat Belum Setimpal

Enam mahasiswa yang diduga melakukan perundungan telah dijatuhi sanksi oleh pihak Rektorat Universitas Udayana. Bentuk sanksi antara lain pemecatan dari organisasi, pengurangan nilai, serta kewajiban membuat video permintaan maaf kepada keluarga korban.

Namun, menurut Desri, sanksi tersebut belum cukup berat.

“Saya menilai sanksi dari universitas belum sebanding. Mereka tidak memiliki empati terhadap kematian teman sendiri. Di grup WhatsApp itu, mereka tidak sedang bercanda, perilakunya seperti psikopat,” ujarnya.

Desri menilai, pihak kampus seharusnya menjatuhkan sanksi tegas hingga drop out (DO) dan memastikan pelaku tidak diterima kembali di perguruan tinggi mana pun.

“Rektorat seharusnya berpikir bahwa tindakan para pelaku telah mencoreng nama baik mahasiswa Universitas Udayana,” tegasnya.

Desakan Pemeriksaan terhadap Pihak Universitas

Lebih lanjut, Desri berpendapat bahwa Universitas Udayana juga perlu diperiksa oleh Kementerian dan otoritas terkait. Hal itu untuk menelusuri apakah pihak kampus lalai dalam pengawasan mahasiswa atau menutup mata terhadap praktik perundungan di lingkungan akademik.

“Perlu dipertanyakan bagaimana sistem seleksi mahasiswa di Universitas Udayana. Mengapa ada mahasiswa dengan perilaku tak bermoral bisa lolos dan diterima?” ujarnya.

Ia juga menyoroti lokasi korban mengakhiri hidupnya, yakni di area kampus.

“Mengapa korban memilih mengakhiri hidup di lingkungan kampus? Seolah-olah ingin menyampaikan pesan bahwa ada yang salah di tempat itu,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Desri menyampaikan duka mendalam bagi keluarga korban.

“Kita semua memiliki harapan yang sama dengan keluarga korban. Semoga ada tindakan tegas terhadap pelaku agar menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi di tempat lain,” tutupnya.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *