PEKANBARU, hitsnasional.com – Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., MT, BNSP, C.PCT, menilai bahwa berbagai persoalan yang kerap muncul di dunia jurnalistik Indonesia salah satunya dipicu oleh masih rendahnya pemahaman wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI).
Hal tersebut disampaikan Wahyudi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD JOIN) Kabupaten Rokan Hulu, Senin (8/12), di Auditorium Kafe Hulu Balang, Ujung Batu.
Menurut Wahyudi, kode etik merupakan pedoman utama dalam menjalankan profesi jurnalistik, mulai dari perilaku, cara kerja, hingga sikap profesional wartawan dalam menghadapi kesalahan, termasuk kewajiban menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Tanpa pemahaman dan penerapan kode etik, wartawan berpotensi menyalahgunakan profesinya dan melampaui batas moral,” ujar Wahyudi di hadapan puluhan pemimpin redaksi dan wartawan yang hadir.
Ia menegaskan, pemahaman terhadap KEJI merupakan kebutuhan mendasar bagi siapa pun yang memiliki keinginan menjadi wartawan. Menurutnya, profesi jurnalistik menuntut komitmen dan kesungguhan yang kuat.
“Tidak ada profesi yang bisa dijalani secara setengah-setengah. Keinginan yang kuat menjadi modal awal untuk bertahan dan berkembang,” katanya.
Wahyudi yang juga merupakan Master Trainer berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) itu menambahkan, penerapan kode etik tidak hanya menuntut kecerdasan dan pengetahuan, tetapi juga keuletan, ketangguhan mental, serta integritas moral.
“Memahami dan mempraktikkan KEJI adalah langkah awal dari proses panjang dedikasi seorang wartawan dalam dunia jurnalistik,” ujarnya.
Ia pun mengajak wartawan untuk meluangkan waktu secara konsisten mempelajari dan menerapkan kode etik dalam setiap tahapan kerja jurnalistik, mulai dari wawancara, penulisan berita, hingga proses konfirmasi.
“Jika dilakukan secara disiplin, perubahan sikap dan kualitas kerja akan terlihat dalam waktu singkat,” kata Wahyudi yang juga menjabat sebagai Hakim Etik Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru.***














