Example floating
Example floating
HukrimSiakTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Bandar Sabu 6,1 Gram di Tualang

Admin
73
×

Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Bandar Sabu 6,1 Gram di Tualang

Sebarkan artikel ini

SIAK, hitsnasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Kecamatan Tualang.

Tersangka berinisial P.R.C alias P (25), warga Perawang Barat, ditangkap petugas pada Sabtu malam, 18 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,1 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok merek Gudang Garam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tualang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan tersangka.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai bandar.

“Dari hasil interogasi, tersangka P.R.C alias P berperan sebagai bandar. Narkotika jenis sabu tersebut diakui diperoleh dari seseorang berinisial R.G, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran,” ujar AKP Benny, Minggu (19/1/2026).

Lebih lanjut, AKP Benny menambahkan bahwa hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang mengindikasikan tersangka juga merupakan pengguna narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Polres Siak berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Siak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga kamtibmas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *