MAGETAN (JAWA TIMUR), hitsnasional.com – Perlindungan jaminan kesehatan bagi warga miskin di Kabupaten Magetan belum sepenuhnya aman. Di tengah klaim perluasan cakupan BPJS Kesehatan, fakta di lapangan menunjukkan masih ada sekitar 23 ribu jiwa masyarakat miskin dan rentan yang hingga kini belum tercover jaminan kesehatan, baik melalui skema PBI JKN maupun PBI Daerah (PBID).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, Parminto Budi Utomo, mengungkapkan bahwa hasil sinkronisasi data Januari–Februari 2026 mencatat jumlah penduduk Magetan yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 mencapai sekitar 318 ribu jiwa. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 290 ribu jiwa yang telah terlindungi jaminan kesehatan.
“PBID di Magetan saat ini sekitar 62 ribu jiwa, sementara PBI JKN per Januari 2026 berada di angka 233 ribu jiwa. Jika digabung, totalnya sekitar 290 ribu,” ujar Parminto, Selasa (10/2/2026).
Artinya, masih ada sekitar 23 ribu warga miskin yang berada di kelompok prioritas desil 1 hingga desil 5 namun belum mendapatkan perlindungan kesehatan. Kondisi ini dinilai berisiko, terutama bagi kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan berbasis jaminan sosial.
Untuk menutup celah tersebut, Pemkab Magetan melalui Dinsos tengah melakukan sinkronisasi data lintas OPD, bersama Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya. Selain itu, Dinsos juga telah mengajukan penambahan kuota PBI JKN ke pemerintah pusat.
“Kemarin bersama Dinkes kami sarankan agar masyarakat desil 1 sampai desil 5 yang belum tercover bisa dimasukkan ke dalam PBI JKN,” jelas Parminto.
Ia menegaskan, skema PBI JKN sejatinya memang diprioritaskan bagi masyarakat desil 1 hingga desil 5, sementara PBID yang bersumber dari APBD sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Kami berharap kuota PBI JKN dari pusat terus ditambah, sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Magetan benar-benar bisa terpenuhi,” pungkasnya.(SGTA)















