PEKANBARU, hitsnasional.com – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru di Jalan Raya Bangkinang–Pekanbaru KM 34 Kabupaten Kampar, memunculkan sorotan terhadap sistem perlindungan tenaga kebersihan di lingkungan pemerintah daerah, Kamis 12/02/2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru membenarkan bahwa korban merupakan petugas kebersihan aktif yang bertugas di wilayah Panam. Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan menuju lokasi kerja.
Pihak DLHK menyatakan tengah mengurus jaminan korban melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan rinci mengenai status kepesertaan aktif korban, mekanisme perlindungan selama perjalanan kerja, serta prosedur perlindungan bagi petugas kebersihan yang berdomisili di luar wilayah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan ketentuan regulasi ketenagakerjaan, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja sepanjang memenuhi persyaratan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Status tersebut berkaitan dengan hak santunan kematian, biaya pemakaman, serta jaminan bagi ahli waris korban.
Kasus ini turut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kepatuhan jaminan sosial tenaga kebersihan, di antaranya mengenai kepesertaan aktif seluruh petugas kebersihan dalam BPJS Ketenagakerjaan, konsistensi pembayaran iuran oleh instansi, perlindungan tambahan bagi petugas yang menempuh perjalanan lintas kabupaten, serta implementasi standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja bagi pekerja lapangan dengan mobilitas tinggi.
DLHK Pekanbaru juga menyampaikan telah menemui keluarga korban dan menyerahkan bantuan. Meski demikian, detail bentuk bantuan tersebut belum disampaikan secara resmi kepada publik.
Peristiwa ini dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan jaminan sosial bagi tenaga kebersihan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kejelasan status kecelakaan kerja, transparansi proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, serta kepastian bantuan kepada keluarga korban menjadi bagian dari akuntabilitas publik yang perlu disampaikan secara terbuka.
Sebagai garda terdepan dalam pelayanan kebersihan kota, tenaga kebersihan menghadapi berbagai risiko pekerjaan, mulai dari potensi kecelakaan lalu lintas, cuaca ekstrem, hingga jam kerja dini hari. Oleh karena itu, penguatan aspek keselamatan dan perlindungan kerja dinilai menjadi hal yang krusial.
Hingga saat ini, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari DLHK Kota Pekanbaru maupun instansi terkait guna memastikan informasi yang diterima masyarakat bersifat lengkap, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***















