Example floating
Example floating
Jawa TimurMagetan

Penyidik dan Jaksa Tidak Kebal Hukum, KUHP dan KUHAP Baru Tegaskan Ancaman Pidana bagi Aparat

Admin
×

Penyidik dan Jaksa Tidak Kebal Hukum, KUHP dan KUHAP Baru Tegaskan Ancaman Pidana bagi Aparat

Sebarkan artikel ini

MAGETAN (JAWA TIMUR), hitsnasional.com – Anggapan bahwa aparat penegak hukum “kebal hukum” secara normatif dinilai telah berakhir. Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa penyidik maupun penuntut umum dapat dikenai sanksi pidana apabila menyalahgunakan kewenangan.

Reformasi regulasi tersebut tidak hanya mengatur batas kewenangan aparat, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Ancaman Pidana bagi Penyidik dan Penuntut Umum dalam KUHP Baru, sejumlah ketentuan secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya:

Pasal 529 KUHP
Pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberikan keterangan dalam perkara pidana dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 530 KUHP
Pejabat yang melakukan penyiksaan, baik secara fisik maupun mental, untuk memperoleh pengakuan, menjatuhkan hukuman, melakukan intimidasi, atau bertindak diskriminatif, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 531 KUHP
Pejabat yang dengan sengaja membiarkan tahanan melarikan diri diancam pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan karena kelalaian diancam pidana penjara paling lama satu tahun.

Pasal 532 KUHP
Penyidik yang tidak memenuhi kewajiban administratif terhadap orang yang dirampas kemerdekaannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, ketentuan Pasal 533 hingga Pasal 541 KUHP juga mengatur berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan pidana.

KUHAP Baru Perkuat Prinsip Check and Balance

Sementara itu, KUHAP Baru menegaskan prinsip check and balance antara penyidik, baik dari unsur kepolisian maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dengan jaksa penuntut umum. Hubungan keduanya tidak lagi bersifat hierarkis, melainkan sebagai mitra setara dalam sistem peradilan pidana.

Beberapa penguatan yang diatur dalam KUHAP Baru antara lain:

Penerapan forum gelar perkara bersama untuk meminimalkan perbedaan penafsiran dan mengurangi praktik bolak-balik berkas perkara.

Pembatasan waktu penanganan perkara agar tidak berlarut-larut dan tidak merugikan hak tersangka maupun korban.

Penerapan Sistem Penanganan Perkara Terintegrasi Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-IT) guna meningkatkan transparansi sejak tahap laporan hingga penuntutan.

Penegasan sanksi terhadap aparat yang melakukan obstruction of justice atau menyimpang dari prosedur hukum.

Selaras dengan Konstitusi dan HAM
Penegasan sanksi pidana terhadap aparat penegak hukum ini dinilai sejalan dengan prinsip konstitusional, khususnya Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan warga negara dari penyiksaan serta perlakuan sewenang-wenang oleh siapa pun, termasuk aparat negara.

Profesionalitas Aparat Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Dengan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan, profesionalitas penyidik dan penuntut umum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Reformasi hukum tidak hanya dimaknai sebagai perubahan norma, tetapi juga perubahan paradigma. Aparat penegak hukum tidak semata berperan sebagai penindak, melainkan juga sebagai subjek yang tunduk dan patuh pada hukum.
Dalam sistem hukum yang sehat, tidak ada jabatan atau kewenangan yang berada di atas hukum.(SGTA)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *