SIAK, hitsnasional.com – Polres Siak menggelar konferensi pers pada Kamis (19/2/2026) siang terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Perawang KM 2, RT 001 RW 001, Desa Minas Timur. Korban dikenal berinisial EWS (44), seorang ibu rumah tangga, ditemukan meninggal dunia oleh adik kandungnya saat berkunjung ke rumah korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di pintu dapur dengan luka dan berlumuran darah. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa sehari sebelum kejadian, terduga pelaku berinisial AS (44) sempat mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam uang. Permintaan tersebut ditolak karena terduga pelaku masih memiliki utang sebelumnya yang belum dilunasi.
Polisi menduga, penolakan tersebut memicu emosi terduga pelaku hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Usai kejadian, terduga pelaku diduga melarikan diri dan membawa telepon seluler milik korban.
Melalui rangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak bersama Satreskrim Polsek Minas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, saat terduga pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, satu unit telepon seluler milik korban, satu unit sepeda motor, serta pakaian korban dan terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak, Tidar Laksono, menjelaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum selanjutnya masih terus berjalan.***















