XIII KOTO KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 106,14 gram (berat kotor) serta dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, bersama tim di Kebun Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Tiga tersangka yang diamankan yakni AZ (27) dan YE (31) yang merupakan pasangan suami istri, warga Desa Koto Tuo, serta ME (38), warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami berhasil mengamankan tiga tersangka. Awalnya kami menangkap ME, kemudian dilakukan pengembangan hingga diamankan pasangan suami istri, AZ dan YE,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 13 paket sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kotor 106,14 gram, satu unit telepon genggam, tas berwarna pink, satu pucuk senjata api laras panjang jenis senapan rakitan dengan satu butir amunisi, satu pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis FN beserta magazen berisi satu butir amunisi kaliber 6 mm, 58 butir amunisi kaliber 5,56 x 45 mm, serta tiga kotak amunisi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait kepemilikan senjata api ilegal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Markus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka ME di sebuah pondok kebun gambir miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.
“Dari hasil interogasi, ME mengaku narkotika jenis sabu tersebut telah diserahkan kepada AZ. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AZ bersama istrinya, YE, di pondok persinggahan pekerja perusahaan kayu akasia yang tidak jauh dari lokasi,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tas berwarna pink milik YE yang berisi 13 paket diduga narkotika jenis sabu.
AZ dan YE mengakui barang tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari ME.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.***














