ROKAN HULU, hitsnasional.com — Ribuan masyarakat adat Luhak Tambusai Rantau Kasai bersama karyawan Grup Rantau Kasai (GRK) menggelar aksi damai di Mapolres Rokan Hulu dan Gedung DPRD Rokan Hulu, Selasa (7/4/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan diskriminasi terhadap tokoh adat serta lambannya penyelesaian konflik lahan ulayat yang hingga kini belum menemukan kejelasan. Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Kembalikan Hak Ulayat Kami Masyarakat Adat Rantau Kasai” dan “Kami Menolak Status Quo Lahan Adat Kami.” Dalam orasi yang disampaikan bergantian, para tokoh menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah adat merupakan suara kolektif masyarakat, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.

Selain persoalan lahan, massa juga menyoroti proses hukum terhadap tokoh adat berinisial SS yang saat ini ditangani Polda Riau. Mereka meminta agar SS segera dibebaskan karena dinilai tidak melakukan tindakan anarkis, melainkan memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.
Tokoh adat Tomy Brian menilai terdapat perlakuan yang tidak adil terhadap pemimpin adat. “Kami meminta tidak ada diskriminasi terhadap datuk-datuk kami. Tokoh kami harus dibebaskan karena beliau berjuang untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Massa bahkan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah lebih besar di Polda Riau apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti. Menanggapi aksi tersebut, Wakapolres Rokan Hulu, Kompol I Made Juni Artawan, menyatakan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan diterima dan diteruskan kepada pimpinan. Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Usai menyampaikan aspirasi di Mapolres, massa bergerak menuju Gedung DPRD Rokan Hulu. Kedatangan mereka disambut Wakil Ketua DPRD, Mohd. Aidi, SH, beserta sejumlah anggota dewan. Perwakilan massa kemudian diajak berdialog di ruang rapat untuk membahas persoalan yang mereka ajukan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat menyampaikan beberapa tuntutan utama, yakni:
- Penyelesaian sengketa agraria dan konflik ketenagakerjaan yang terjadi jauh sebelum Satgas Pekara turun ke lapangan.
- Tuntutan kepada PT Torganda yang hingga kini belum direalisasikan.
- Desakan agar PT Agrinas mendukung program pemerintah tanpa melakukan tindakan yang berpotensi menjadi praktik premanisme.

DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. “Kami bekerja sesuai kewenangan DPRD. Hari ini juga akan kami laporkan kepada Ketua DPRD. DPRD akan memfasilitasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” tegas Mohd. Aidi.
Aksi damai tersebut berakhir tertib dan ditutup dengan doa bersama. Namun, kuatnya gelombang tuntutan masyarakat menunjukkan bahwa isu konflik lahan ulayat dan perlindungan terhadap tokoh adat masih menjadi persoalan krusial yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.***
Jurn/DK














