PEKANBARU, hitsnasional.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru bersama Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) menggelar kuliah umum bertema “Membedah Status Hukum Etomidate” yang dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) serta deklarasi anti narkoba di Auditorium Fakultas Hukum UIR, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut diikuti sekitar 300 mahasiswa Fakultas Hukum UIR dan merupakan kolaborasi antara UIR dengan BNNK Pekanbaru dalam upaya penguatan edukasi serta pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus.
Kuliah umum disampaikan Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol Dr. Wawan, S.H., M.H., yang mengulas berbagai aspek terkait narkotika, termasuk perkembangan penyalahgunaan narkoba secara global, ancaman peredaran gelap narkotika di Indonesia, hingga status hukum etomidate yang belakangan menjadi perhatian.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Hukum UIR Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H., Wakil Dekan I Dr. Selvi Harvia Santri, S.H., M.H., Wakil Dekan II Dr. Zulfikri Toguan, S.H., M.H., Wakil Dekan III Assoc. Prof. Dr. Zulkarnaini Umar, S.H., S.Ag., perwakilan BNNK Pekanbaru, dosen, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), organisasi mahasiswa, serta unsur kemahasiswaan Fakultas Hukum UIR.
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, pembacaan doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Mahasiswa, sambutan dari perwakilan mahasiswa serta Dekan Fakultas Hukum UIR.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan MoU antara BNNK Pekanbaru dan Fakultas Hukum UIR, penyerahan plakat kepada Kepala BNNK Pekanbaru, serta penandatanganan dan pembacaan deklarasi anti narkoba oleh organisasi mahasiswa dan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Fakultas Hukum UIR.
Dalam paparannya, Kombes Pol Wawan menjelaskan sejumlah materi, di antaranya definisi dan penggolongan narkoba, perkembangan isu narkotika secara global, pola peredaran gelap narkoba, perkembangan modus operandi, hingga ancaman penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau.
Materi juga menyoroti etomidate yang dikaitkan dengan penggunaan liquid vape, bahaya cairan rokok elektronik yang mengandung zat berbahaya, pengungkapan kasus narkotika jenis etomidate oleh aparat penegak hukum, serta dampak penyalahgunaan narkoba dari perspektif hukum, medis, dan agama.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP baru, pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, serta strategi BNNK Pekanbaru dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Pekanbaru.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNK Pekanbaru juga mengajak mahasiswa untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba serta mendukung terwujudnya Kota Pekanbaru sebagai Kota Bersinar atau Bersih dari Narkoba.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Para peserta terlihat antusias mengikuti sesi pemaparan materi hingga tanya jawab yang berlangsung interaktif.














