HITSNASIONAL.COM.MAGETAN – Jalan bukan sekadar hamparan aspal yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya. Di atasnya, aktivitas warga bergerak, hasil pertanian diangkut, anak-anak berangkat sekolah, hingga roda perekonomian berputar setiap hari.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus melakukan pembenahan infrastruktur jalan. Salah satunya melalui pekerjaan Rehabilitasi Jalan Karas–Prampelan di wilayah Kabupaten Magetan.
Pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan tersebut telah dipasang papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Dalam papan proyek tercantum nilai kontrak sebesar Rp189.080.000, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Pekerjaan dipercayakan kepada CV Selo Tirto, sementara pengawasan dilakukan oleh CV Mitra Bakti Pertiwi.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Magetan, Hariyanto, S.T.,diruangkerja (11/9/2026) mengatakan penanganan ruas jalan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kondisi jalan kabupaten agar tetap memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Pemeliharaan dan rehabilitasi jalan ini pada prinsipnya untuk menjaga kondisi jalan tetap baik, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman,” ujar Hariyanto.
Menurutnya, keberadaan jalan dengan kondisi yang baik tidak hanya menyangkut kenyamanan pengguna kendaraan. Infrastruktur jalan juga memiliki kaitan erat dengan kelancaran mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian.
“Harapannya, setelah pekerjaan selesai, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Mobilitas menjadi lebih lancar dan kondisi jalan juga lebih aman untuk dilalui,” jelasnya.
Rp189 juta bukan sekadar angka di papan proyek. Di balik nilai pekerjaan tersebut terdapat harapan agar akses masyarakat tetap terjaga dan infrastruktur jalan mampu memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Hariyanto menegaskan, pelaksanaan pekerjaan juga harus memperhatikan kualitas serta ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan agar pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan target waktu yang tercantum dalam kontrak.
Dengan durasi pekerjaan 90 hari kalender, masyarakat tentu berharap rehabilitasi Jalan Karas–Prampelan dapat dituntaskan tepat waktu dengan hasil yang optimal.
Sebab bagi warga, jalan yang mulus bukan hanya soal perjalanan yang lebih nyaman. Jalan yang layak adalah urat nadi yang menghubungkan aktivitas, pelayanan publik, dan denyut ekonomi masyarakat dari hari ke hari.(Sgta/Adv)














