HITSNASIONAL.COM.MADIUN – Polres Madiun kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum. Dalam satu gelaran press release yang digelar Rabu 26/8/26. Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, membeberkan empat prestasi signifikan secara sekaligus. Empat kasus berbeda mulai dari kekerasan terhadap anak, penipuan perhiasan berkedok asmara, pencurian kendaraan bermotor, hingga modus penipuan ibadah haji bernilai fantastis berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Madiun.
Kapolres Ridwan Maliki menegaskan bahwa pengungkapan serentak ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Madiun dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat di era digital maupun konvensional. “Kami tidak pandang bulu. Baik kejahatan jalanan maupun kejahatan kerah putih yang meresahkan warga, akan kami tuntaskan hingga ke akar permasalahan,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Berikut adalah rincian keempat kasus yang berhasil diungkap Polres Madiun:
1. Teroris Anak: Tersangka THS Ancam Ibu Kandung dengan Pisau
Kasus pertama yang menyita perhatian publik adalah dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan berat terhadap anak. Polres Madiun mengamankan tersangka berinisial THS (57), seorang pria swasta yang nekat melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, NCPW (13).
Berdasarkan kronologi, insiden terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 17.20 WIB di Perumnas Mojopuro, Kecamatan Wungu. THS diduga membawa pisau dan mengancam istrinya, SW (49), namun korban anak justru menjadi sasaran utama. Anak tersebut didorong hingga jatuh dan diancam menggunakan pisau sebanyak dua kali mengenai bagian perut. Beruntung, warga sekitar berhasil melerai sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi. THS kini terancam pasal berlapis, termasuk Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Barang bukti berupa pisau dapur dan kaos keras hitam telah diamankan.
2. Cinta Berujung Penipuan: Kalung Emas Raib Ditelan Pacar Palsu
Modus penipuan berkedok asmara kembali terungkap. Polres Madiun mengamankan dua tersangka, MM (33) dan AAG (24), atas dugaan penipuan barang berupa kalung emas beserta liontin milik pelapor LCA (24).
Kasus ini bermula dari hubungan pacaran via aplikasi OMI dan WhatsApp sejak Februari 2026. Tersangka MM berhasil memanipulasi emosi korban dengan janji pernikahan. Puncaknya terjadi pada 11 Maret 2026 di area Mushola Desa Kaligunting, Mejayan. MM meminjam kalung dan liontin LCA dengan alasan untuk “menunjukkan keseriusan” kepada neneknya. Namun, setelah barang diserahkan, MM dan rekannya AAG menghilang tanpa kabar. Total kerugian materiil yang diderita korban mencapai Rp 8.585.000. Polres Madiun berhasil mengamankan sebuah unit HP Samsung Galaxy A02s sebagai barang bukti kunci komunikasi pelaku.
3. Pencurian Motor Honda Vario: Aksi Cepat Satreskrim di Area Toko Emas
Prestasi ketiga datang dari pengungkapan pencurian sepeda motor. Tersangka DRGY (25) diamankan setelah berhasil mencuri sebuah unit Honda Vario 125 warna biru tahun 2025 milik Olifia Paulandi (22).
Kejadian berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, di parkiran samping Toko Emas Omega Moria Caruban, Jl. Panglima Sudirman. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang sedang bekerja, lalu mendorong motor tersebut keluar dari area parkir dalam kondisi mesin mati agar tidak terdengar suaranya. Aksi cepat polisi didukung oleh rekaman CCTV dan kesaksian warga berhasil menggiring petugas ke lokasi persembunyian pelaku di Desa Koto Rantang, Pilangkenceng. Motor berikut surat-suratnya berhasil diselamatkan utuh.
4. Penipuan Ibadah Haji: Uang Rp 1,2 Miliar Menguap Janji Manis Biro Perjalanan
Kasus terakhir yang nilainya paling fantastis adalah dugaan penipuan uang pemberangkatan ibadah Haji Furoda (Eksklusif). Tersangka JWR (42), seorang karyawan swasta, diduga menipu pelapor Waluyo Utomo (59) dengan total kerugian mencapai Rp 1.244.200.000.
Modusnya klasik namun merugikan banyak orang. JWR menawarkan paket Haji Plus/Eksklusif melalui biro jasa PT. Hebad Lintas Internusa/Ladima Tours & Travel. Waluyo telah membayar lunas sejak 2017-2019 untuk 4 orang jamaah. Namun, akibat pandemi dan masalah visa, keberangkatan gagal. JWR menjanjikan pengembalian dana atau penjadwalan ulang di 2023/2024, namun ingkar janji hingga uang raib tak berbekas. Polres Madiun telah menyita sejumlah barang bukti berupa koper Ladima, tas ihram, mukena, serta dokumen perjanjian notariil yang menjadi alat bukti kuat atas wanprestasi dan penipuan yang dilakukan tersangka.
Kapolres Ridwan Maliki menutup press release ini dengan imbauan agar masyarakat lebih waspada, terutama dalam bertransaksi keuangan dan memilih pasangan hidup. “Jangan mudah tergiur janji manis atau tawaran investasi/ibadah yang tidak masuk akal. Laporkan segera jika menjadi korban,” pungkasnya.
Polres Madiun kini tengah melanjutkan proses penyidikan (P-21) untuk keempat perkara tersebut sebelum segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Madiun untuk tahap penuntutan.*














