BATHINSOLAPAN(BENGKALIS), hitsnasional.com – Pengambilan tanah timbun, (Broww Fit) di Kesumbo Ampai 2 jalan Apin Lamo saat ini masih dalam proses hukum berjalan terkait kepemilikan yang saat ini belum ada kejelasannya.
Beberapa Perusahaan Sub Contraktor PT. PHR yang saat ini mengambil tanah timbun dilahan tersebut di minta koperatif sampai adanya titik terang tentang kepemilikannya.
Dimana saat ini lokasi tanah timbun disekitar Kota Duri tepatnya di Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, masih menimbulkan masalah atas kecerobohan para oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan pengerukan tanah timbun yang dilakukan oleh Perusahaan Sub contrak PHR.
PT.PHR dinilai tutup mata terkait persoalan tersebut dan hanya mementingkan kepentingan perusahaan itu sendiri tanpa melihat dan menganalisa sumber tanah yang diambil dari mana dan lahan milik siapa.
“Kita berharap sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena bapak H. Badadruddin sudah membuat laporan terkait pengerusakan tanah miliknya di POLDA Riau pada tanggal 30 Desember 2023” ucapnya.
Akibat kejadian itu, disebutkan Robin Ginting melumpuhkan beberapa jam aktifitas keluar masuknya transport PT.PP yang akan melangsir tanah urug tersebut karena di portal dan di kunci oleh orang suruhannya bapak H.Mansur.
“Surat pemanggilan Pelapor dan Para saksi untuk di periksa, tanggal 30 Januari 2024 atas bapak H.Badaruddin dan beberapa orang atas saksi oleh penyidikan Polda Riau,” tuturnya.
Sementara itu H. Mansur , seorang pemilik lahan yang telah menguasai sejak puluhan tahun lahan di jl duri-dumai kasumbo ampai kec. Bathin salopan, diduga menjadi korban penyerobotan/gangguan atas lahan yang dimiliki sejak puluhan tahun, Lahan yang kini ia kelola tiba-tiba diklaim oleh orang lain yang diduga mengaku memiliki atas lahan tersebut.
Kuasa Hukum H Mansur, Asep Ruhiat saat dikonfirmasi menyebutkan Lahan yang dahulunya ditanami pohon sawit itu telah sejak lama dikelola oleh H. Mansur damanik, dimana telah memiliki surat dan juga dikuatkan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No:1439 K/PID/2008 Namun, pada saat ini H. mansur diduga menjadi korban penyerobotan dan gangguan lahan yang diduga dilakukan oleh saudara Baddarudin dan kawan-kawan.
“Baddarudin dan kawan-kawan, yang mengaku memiliki surat sah atas lahan yang selama ini dikelola oleh H. Mansur, ironisnya, Baddarudin sendiri diduga tidak memiliki pengetahuan yang pasti tentang letak dan batas-batas lahan yang ia klaim tersebut. karena putusan itu, tidak pernah ada klaim atau tuntutan atas lahan yang selama ini dikelola,” kata Asep Ruhiat dan Partners di Pekanbaru.
Ditambahkannya, Tidak hanya mengklaim lahan, Baddarudin dkk juga diduga telah melakukan gangguan penghalangan pada pagar/portal yang telah dibangun oleh H. Mansur sejak lama, kerap memaksa masuk pada lahan kemudian pula memasang plang dan baliho di lahan yang menjadi milik H. Mansur. Selain itu, baddarudin dkk pun disebut mengganggu upaya H.Mansur dalam melakukan kegiatan pekerjaan pengambilan tanah urug sejak tahun 2023.
“Sejak dulu Lahan tersebut telah dikelola dengan baik. Sampai Warga setempat sempat diperkerjakan untuk lahan dan kebun, itu menunjukkan bukti perawatan yang berkelanjutan,” terangnya.
Apa yang dilakukan oleh Baddarudin dkk, diutarakannya, dilahan milik H. Mansur, Untuk melindungi hak-haknya, H. Mansur telah mengambil langkah hukum dengan melibatkan Penasihat Hukum Asep Ruhiat & Partners beserta aparat penegak hukum.
“H. Mansur meyakini bahwa masalah ini diduga upaya dari yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang tidak sah. Dirinya berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan,” tandasnya.***