Example floating
Example floating
BatamHukrim

Pusat Pemulihan Aset Hibahkan Barang Milik Negara Berupa 1 Unit Kapal CM 91499 TS kepada Universitas Hasanuddin

Admin
28
×

Pusat Pemulihan Aset Hibahkan Barang Milik Negara Berupa 1 Unit Kapal CM 91499 TS kepada Universitas Hasanuddin

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Pusat Pemulihan Aset Hibahkan 1 Unit Kapal Kepada Universitas Hasanuddin (Foto : Kepala Pusat Penkum)

BATAM, hitsnasional.com – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima Barang Milik Negara berupa 1 (satu) unit Kapal CM 91499 TS yang dihibahkan kepada Universitas Hasanuddin pada Senin 11 Desember 2023 di Batam, Kepulauan Riau. Pelaksanaan hibah kapal ini bertujuan untuk kepentingan Kementerian/Lembaga lainnya, khususnya terkait penggunaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Kelautan, Perikanan dan Kemaritiman di Universitas Hasanuddin.

Adapun perolehan Barang Milik Negara 1 (satu) unit Kapal CM 91499 TS dan isinya berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Batam atas nama Terpidana Phan Van Da dengan nilai perolehan sebesar Rp561.426.000 (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian barang rampasan negara.

“Melalui pelaksanaan hibah ini, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik dan benar. Selain untuk melengkapi dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kepada masyarakat, hal ini juga dapat bernilai positif dalam upaya asset recovery dan penuntasan penanganan perkara,” ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset.

Selanjutnya, Kepala Pusat Pemulihan Aset menuturkan kesungguhan dan komitmen Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana secara konkrit tercermin dari upaya percepatan proses penyelesaian terhadap barang rampasan negara. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan cara lelang, pemanfaatan, menetapkan status penggunaan ataupun dengan cara hibah,

Mengakhiri sambutannya, Kepala Pusat Pemulihan Aset berharap agar Barang Rampasan Negara yang telah ditetapkan status hibahnya dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya guna menunjang kegiatan akademis di Universitas Hasanuddin.

“Saya berharap dengan apa yang kita lakukan bersama ini akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana. Terkhusus lagi untuk lebih meningkatkan sinergitas bersama dalam melakukan pemulihan aset tindak pidana,” pungkas Kepala Pusat Pemulihan Aset.

Acara serah terima pelaksanaan hibah kapal ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono, Rektor Universitas Hasanuddin, Para Asisten, Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Sumber    : Kepala Pusat Penerangan Hukum
Editor         : Adi Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *