Example floating
Example floating
AdvertorialDPRDPekanbaru

DPRD Pekanbaru Sahkan Perda SOTK, Jumlah OPD Resmi Bertambah Jadi 35

Admin
×

DPRD Pekanbaru Sahkan Perda SOTK, Jumlah OPD Resmi Bertambah Jadi 35

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menambah jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang digelar pada Senin (11/5/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri.

Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Penjabat Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, jajaran asisten, kepala organisasi perangkat daerah, camat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dengan disahkannya Perda tersebut, struktur organisasi Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami perubahan melalui penambahan dua perangkat daerah baru, yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perikanan dan Peternakan. Selain itu, urusan kebudayaan yang sebelumnya bergabung dengan perangkat daerah lain kini berdiri sendiri menjadi Dinas Kebudayaan Tipe B.

Perubahan itu membuat jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru meningkat dari sebelumnya 33 menjadi 35 perangkat daerah.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengatakan pembahasan Ranperda telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme hingga akhirnya mendapat persetujuan bersama.

“Secara umum ada penambahan dua OPD dan sekarang total menjadi 35 OPD. Kita berharap dengan adanya penambahan ini, kinerja Pemko Pekanbaru bisa semakin meningkat,” ujarnya.

Menurut Isa, pembentukan perangkat daerah baru diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ia mengakui kebijakan tersebut akan berdampak pada bertambahnya kebutuhan anggaran, baik untuk pengisian jabatan maupun operasional organisasi. Namun, hal itu dinilai sebagai konsekuensi untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

“Ini memang harga yang harus dibayar demi percepatan pencapaian visi misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyebut penataan kelembagaan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap arah kebijakan pemerintah pusat sekaligus kebutuhan pembangunan daerah.

Menurutnya, pemisahan urusan pariwisata, ekonomi kreatif, dan kebudayaan bertujuan agar masing-masing sektor dapat dikelola secara lebih fokus. Begitu pula pembentukan Dinas Perikanan dan Peternakan diharapkan mampu mengoptimalkan pengembangan potensi daerah.

“Ya, karena kita tinggal di Kota Pekanbaru, apalagi Provinsi Riau sangat kental dengan budaya. Ini juga masuk dalam RPJMD kami, yakni Pekanbaru yang berbudaya, maju dan sejahtera,” ujar Agung.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memperkuat pelestarian budaya Melayu melalui berbagai program, sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi pengembangan sektor ekonomi kreatif yang dinilai terus berkembang di Kota Pekanbaru.

Setelah Perda diberlakukan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan melanjutkan proses penyusunan struktur organisasi, penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako), hingga pengisian jabatan dan pembentukan perangkat organisasi yang baru.(ADV)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *