Example floating
Example floating
BeritaRiauRokan Hulu

Mediasi Serikat Bongkar Muat PT MIS Belum Capai Kesepakatan, Pemkab Rohul Akan Jadwalkan Ulang

Hits Nasional
72
×

Mediasi Serikat Bongkar Muat PT MIS Belum Capai Kesepakatan, Pemkab Rohul Akan Jadwalkan Ulang

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu|Riau, hitsnasional.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu memfasilitasi mediasi konflik antara dua kubu serikat buruh bongkar muat, yakni Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian Indonesia (SPPP) dan Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI), yang bekerja di PT MIS, Desa Mahato, Kamis (8/1/2026).

Konflik tersebut mencuat setelah PT MIS secara sepihak memutus Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan SPPP yang telah menjadi mitra perusahaan selama kurang lebih enam tahun. Setelah pemutusan itu, perusahaan diketahui justru memberikan KKB baru kepada serikat buruh lain, yakni SPTI.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi Pemkab Rohul, pihak SPPP berulang kali mempertanyakan alasan perusahaan tidak memperpanjang KKB. Menurut SPPP, selama masa kerja sama tidak pernah ada pelanggaran terhadap poin-poin yang tercantum dalam KKB.

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, M. Zaki, dan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, serta perwakilan Polres Rokan Hulu tersebut berlangsung alot dan belum menghasilkan kesepakatan.

Ketua Pimpinan Cabang SPPP, Kabul Situmorang, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, baik di internal perusahaan maupun dalam fasilitasi pemerintah daerah. “Kami dari SPPP menghormati proses yang sedang berjalan. Itulah sebabnya mediasi ini bisa terlaksana,” ujar Kabul.

Ia menyayangkan sikap PT MIS yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat di sekitar perusahaan. Menurutnya, pemutusan kerja secara sepihak telah berdampak langsung terhadap warga lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat di perusahaan tersebut. “Perusahaan seharusnya hadir untuk menyejahterakan masyarakat, bukan justru membenturkan sesama warga. Tanpa alasan yang jelas, pekerjaan masyarakat yang mayoritas berada di sekitar pabrik dihentikan,” tegasnya.

Kabul Situmorang juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut. Ia menyebut ratusan warga kehilangan mata pencaharian dan kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. “Selama ini SPPP di PT MIS berjalan aman, damai, dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Situasi seperti ini justru berisiko menimbulkan bentrokan yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kabul menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang perusahaan menjalin KKB dengan serikat buruh lain. Namun, ia menilai pemberian KKB di lokasi yang telah memiliki pekerja aktif justru menimbulkan persoalan baru.

“Kami tidak melarang perusahaan bekerja sama dengan serikat lain. Namun, jika KKB diberikan di tempat yang sudah ada pekerjanya, itu pasti menimbulkan konflik. Jika perusahaan ingin bermitra dengan buruh lain, sebaiknya ditempatkan di lokasi yang belum ada pekerjanya,” jelasnya.

Menurutnya, apabila kondisi tersebut tetap dipaksakan, maka perusahaan dinilai sedang menciptakan perpecahan di tengah masyarakat sekitar.

Sementara itu, pihak PT MIS yang diwakili oleh bagian humas menyampaikan tanggapan melalui surat resmi dari manajemen perusahaan yang kemudian dibacakan dalam forum mediasi.

Karena belum tercapai kesepakatan, pemerintah daerah berencana menjadwalkan ulang mediasi lanjutan. Usai mediasi, Sekda Rohul M. Zaki menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar terbaik, namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu.

“Kami sudah memfasilitasi dan menawarkan beberapa opsi solusi sebagai jalan keluar agar semua pihak bisa berjalan. Namun saat ini masih sebatas tawaran solusi dan belum ada kesepakatan,” ujar M. Zaki kepada wartawan.

Terkait ratusan warga yang terdampak akibat pemutusan KKB tersebut, M. Zaki menjelaskan bahwa pemerintah telah menawarkan solusi agar buruh yang terdampak dapat bergabung dengan pekerja yang masih aktif.

“Solusi itu sudah kami sampaikan, namun harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Pemerintah tidak bisa memutuskan secara sepihak,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *