PEKANBARU, hitsnasional.com – Afrizal Sintong memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023 hingga 2024. Dalam kesaksiannya, mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu mengaku dicecar 20 pertanyaan.
Pemeriksaan terhadap Afrizal dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Senin (21/7), dan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Sekitar pukul 17.00 WIB, Afrizal keluar dari ruang pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi, Afrizal membenarkan dirinya diperiksa oleh jaksa. “(Diperiksa) sebagai saksi saja,” ujar Afrizal Sintong.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik seputar aliran dana PI di PT SPRH. “Paling 20 pertanyaan,” kata Afrizal. Namun, ia enggan merinci isi pertanyaan tersebut. “Ya, pertanyaannya, biasalah. Masalah PI,” lanjutnya.
Afrizal juga membantah tegas saat disinggung soal dugaan penggunaan dana PI untuk kepentingan politik ketika mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Rohil. “Tidak ada,” jawabnya singkat.
Di hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yaitu Rahmat Hidayat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT SPRH, Tiswarni selaku Komisaris PT SPRH, dan Zulkifli selaku penasihat hukum PT SPRH. Dari beberapa nama tersebut, Zulkifli tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Hari ini Kejaksaan Tinggi Riau memanggil empat saksi, yaitu RH selaku Plt Direktur Utama PT SPRH, T selaku Komisaris PT SPRH, AS selaku mantan Bupati Rohil, dan Z selaku penasihat hukum dari PT SPRH. Dari keempat saksi tersebut, yang hadir adalah RH, T, dan S,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah.
Khusus untuk Afrizal Sintong, Zikrullah menyebut bahwa ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik terhadapnya. Saat disinggung mengenai materi pemeriksaan, ia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang belum bisa dipublikasikan.
“Terkait materi, itu belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Zikrullah meyakini proses penyidikan masih akan terus berlanjut, tergantung pada kebutuhan penyidik. Saat ditanya mengenai potensi penetapan tersangka, Zikrullah memberikan tanggapan singkat.
“Mudah-mudahan penyidikan ini segera dirampungkan dan menemukan tersangka,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah PT SPRH diduga tidak mengelola dana PI sebesar Rp551.473.883.895 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut merupakan bagian dari PI 10 persen yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Penyidikan atas perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, termasuk kantor PT SPRH dan rumah mantan direksi.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI tersebut.
Zikrullah memastikan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan, demi mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana ratusan miliar rupiah tersebut.***














