PEKANBARU, hitsnasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggelar konferensi pers terkait penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, khususnya peredaran beras oplosan bermerek SPHP dan merek lainnya. di halaman depan Mapolda Riau. Selasa (29/7/25).
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., Kepala Perum Bulog Wilayah Riau-Kepri Ismed Erlando, serta Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo dalam sambutannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas, terlebih di sektor pangan. Seiring dengan prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RG (34), di Kota Pekanbaru. Tersangka diketahui menjual beras berkualitas rendah dan reject dengan menggunakan kemasan dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog, serta karung-karung beras merek premium.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (26/7/2025). Menindaklanjuti informasi itu, Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) melakukan pemeriksaan ke sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
“Toko tersebut milik RG, yang berperan sebagai distributor atau supplier beras oplosan,” ujar Kombes Ade.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan 79 karung beras berukuran 5 kilogram dengan merek SPHP, serta beberapa karung kosong dengan merek yang sama. Setelah diinterogasi, RG mengaku mencampurkan beras dari Pelalawan yang kualitasnya rendah dengan beras reject, kemudian mengemasnya ke dalam karung SPHP.
“Beras itu lalu ditimbang, dijahit, dan dijual seolah-olah merupakan produk SPHP. Peredarannya dilakukan baik melalui tokonya sendiri maupun dengan menitipkan ke sejumlah toko ritel di Pekanbaru,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman pada Sabtu (28/7) dengan menyisir enam toko yang diduga menjadi tempat penitipan beras oplosan tersebut. Hasilnya, ditemukan lima merek beras yang dipalsukan antara lain Anak Dara (tulisan merah dan biru), Family, Kuriak Kusuik, dan Beras Kalong.
“Dari hasil pengembangan, ternyata bukan hanya lima, tetapi ada 12 merek berbeda yang digunakan tersangka untuk mengedarkan beras oplosan,” tambahnya.
Tersangka memasarkan beras oplosan itu dengan harga Rp16.000 per kilogram, nyaris setara dengan harga eceran tertinggi (HET) beras premium yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.400.
Lebih lanjut, RG mengklaim bahwa beras yang dijual berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut ternyata tidak benar. “Beras itu berasal dari Pelalawan, dan tidak sesuai dengan yang dinyatakan tersangka,” ungkap Kombes Ade.
Dari hasil penggeledahan, total beras yang disita mencapai 9,75 ton, beserta sejumlah karung kosong dari berbagai merek dan ukuran. Polisi kini mendalami kemungkinan jaringan distribusi lebih luas dan dampak kerugian terhadap konsumen.
Ia menyebutkan, tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp500 juta dalam kurun waktu enam bulan. Pihaknya saat ini masih mendalami asal-usul karung kosong yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tindakan tersebut kami jerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tutupnya.















